Selasa 10 Apr 2018 17:19 WIB

Djamal Aziz Bantah Tekan Miryam Cabut BAP Perkara KTP-El

Djamal disebut ikut menerima aliran dana terkait proyek KTP-el.

Mantan anggota Komisi II DPR Djamal Aziz.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Mantan anggota Komisi II DPR Djamal Aziz.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Kelompok Fraksi di Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Djamal Aziz membantah telah menekan Miryam S Haryani agar mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait perkara KTP-elektronik (KTP-el). Hari ini Djamal mendatangi gedung KPK.

"Di mana saya mengancam, kapasitas saya apa? Saya itu tidak ada korelasinya sama mereka. Korelasinya tidak ada, relevansinya juga tidak ada sama mereka," kata Djamal di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/4).

Sebelumnya, dalam surat tuntutan Setya Novanto yang dibacakan 29 Maret 2018 disebutkan bahwa pada awal 2017 berbarengan dengan akan dibacakannya surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Novanto bersama-sama Djamal Aziz, Chaeruman Harahap, Markus Nari, dan Akbar Faisal melakukan penekanan kepada Miryam S Haryani. Mereka menekan Miryam agar Miryam mencabut keterangannya dalam BAP.

Novanto menjamin Miryam S Haryani tidak akan menjadi tersangka di KPK. Atas penekanan tersebut pada persidangan 23 Maret 2017 Miryam S Haryani benar-benar mencabut seluruh BAP-nya seperti arahan Novanto.

Djamal pun menyatakan, bahwa dirinya tidak terlibat dalam pembahasan proyek pengadaan KTP-el. "Saya itu 2010 sudah tidak di Komisi II padahal KTP-el itu tertera 2011-2013. Saya itu tidak tahu yang namanya KTP-e," ucap Djamal yang saat ini politikus dari Partai Gerindra tersebut.

Dalam dakwaan penuntut umum KPK dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, nama Djamal juga Aziz disebut menerima 37 ribu dolar AS terkait proyek KTP-el senilai Rp 5,95 triliun tersebut. Sementara, dalam tuntutan Irman dan Sugiharto, Djamal Aziz juga kembali disebut menerima 1.500 dolar AS.

Sementara itu terkait kedatangannya di gedung KPK kali ini, Djamal ingin meminta penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap dirinya yang sedianya pada Jumat (13/4) menjadi Senin (16/4). Djamal mengaku akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KTP-el.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement