REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (15/9/2026) malam menjejerkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka digiring menuju rumah tahanan KPK dengan mengenakan rompi oranye usai diputuskan menjadi tersangka.
Para tersangka ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN sekaligus anak buah Menteri ATR Nusron Wahid, Lamri; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Al Rafiq; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor I, Sontang Coin Manurung; eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Muhammad Fakry, Rizal Pahlefi, dan Erwin. Tiga nama terakhir belum diumumkan atribusinya.
Sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) sekaligus menciduk 17 orang pada Senin, 14 September 2026. Lewat OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing dengan nilai ditaksir miliaran rupiah.
View this post on Instagram




