Jumat 09 Jun 2017 07:00 WIB

Dokter Puskesmas Rawat Inap Disebut Tolak Pasien

Red: Ilham
Puskesmas, ilustrasi
Puskesmas, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Seorang dokter di Puskesmas Rawat Inap, di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung diduga menolak pasien bernama Cahaya Utari saat ingin berobat. "Saya ditolak berobat oleh dokter di Puskesmas Rawat Inap Kemiling dengan alasan mahal berobat umum, saya disarankan pakai BPJS dan dilakukan besok, padahal saya ingin umum soalnya sakit sekali," kata Cahaya Utari, warga Bukit Kemiling Permai Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung, Kamis (8/6).

Dia mengatakan, dirinya sejak kemarin sulit tidur karena telinganya sakit. Dia ke puskesmas tersebut sekitar pukul 13.10 WIB ditemani oleh Sunadi, ayahnya. Padahal, apa yang dirasakannya sudah sangat sakit dan membutuhkan pertolongan dari dokter.

Sunadi pun mengaku sangat kecewa dengan pelayanan puskesmas tersebut yang dinilai tidak profesional. "Saya sangat kecewa dengan pelayanan yang diberikan, apakah karena baju yang saya pakai tidak bagus jadi ditolak pakai berobat umum. Saya sangat kecewa dan sempat marah saat di puskesmas," kata dia.

Ia mengharapkan agar instansi terkait yang membawahi puskesmas tersebut bisa memberikan pelatihan pelayanan kepada pegawainya. Jangan sampai ada lagi warga selain dirinya yang mendapat perlakukan sama, sebab hak setiap masyarakat menggunakan fasilitas umum milik pemerintah. "Cukup saya yang diperlakukan tidak adil, saya minta dinkes tegas sikapi permasalahan ini, kenapa orang sakit ingin berobat ditolak," kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, dr Edwin mengatakan, jika benar kejadian itu sangat disayangkan bahwa ada puskesmas yang berstatus rawat inap menolak pasien. "Tidak boleh menolak pasien yang ingin berobat, baik itu umum atau pun BPJS," kata dia.

Ia mengatakan, dirinya memang telah menerima laporan itu dan langsung menghubungi dr Lusy, yang disebut menolak pasien tersebut. Namun, dr Lusy membantah telah menolak pasien atas nama Cahaya Utari.

Saat itu, dr Lusy hanya menjelaskan tarif pasien umum sesuai perda, mungkin pihak keluarga pasien salah tangkap dan tersinggung. "Kemungkinan cara penjelasan yang kurang baik sehingga salah diartikan keluarga pasien," kata dia.

Ia menegaskan, yang bersangkutan telah ditegur dan meminta untuk memperbaiki pelayanan. Sebab, pemerintah adalah pelayan bagi masyarakat. "Sudah saya tegur dan bila kejadian serupa terulang kembali bisa dikenakan sanksi pencopotan," kata dia.

Dirinya pun atas nama puskesmas dan juga dr Lusy meminta maaf atas pelayanan yang kurang nyaman terhadap pasien. Ia mengharapkan kepada puskesmas lain agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan bisa berkomunikasi dengan baik sehingga hal serupa tidak terjadi lagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement