REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mengajukan surat keputusan sidang paripurna DPRD DKI yang membahas keputusan surat pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Selanjutnya, Mendagri pun menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar untuk melantik Plt Gubernur Djarot Saiful Hidayat menjadi Gubernur DKI Jakarta.
“Dari Mendagri kepada bapak Presiden melalui Mensesneg terkait keputusan DPRD DKI paripurna atas mundurnya Gubernur DKI yang ditahan, sudah kami ajukan ke Istana. Mudah-mudahan Keppres untuk gubernur definitif Pak Djarot segera keluar, termasuk Keppres untuk memberhentikan Pak Ahok,” jelas Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/6).
Jika Keppres dapat segera diselesaikan, maka kemudian pelantikan Gubernur DKI Jakarta secara definitif hingga Oktober nanti pun dapat segera dilakukan. Sebelumnya, Ahok yang telah berstatus nonaktif sebagai Gubernur telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat itu ditembuskan kepada Mendagri, Selasa (23/5) lalu.