Senin 22 May 2017 13:38 WIB

Polisi Jemput Paksa Tiga Tersangka Baru Kasus Diksar Mapala UII

Rep: Andrian Saputra/ Red: Angga Indrawan
Peran pengganti tersangka memperagakan adegan kekerasan terhadap peserta pada rekonstruksi Diksar Mapala UNISI Universitas Islam Indonesia (UII) di desa Tlogodringo, Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (13/3).
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Peran pengganti tersangka memperagakan adegan kekerasan terhadap peserta pada rekonstruksi Diksar Mapala UNISI Universitas Islam Indonesia (UII) di desa Tlogodringo, Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (13/3).

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR --- Kepolisian Resor Karanganyar menangkap tiga dari enam tersangka baru yang terlibat dalam kasus tindak kekerasan pada pelaksanaan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Universitas Islam Indonesia (UII). Ketiganya dijemput paksa oleh polisi setelah tak mengindahkan dua kali panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polres Karanganyar. 

Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan ketiga ditangkap di Sleman pada Ahad (21/5) malam dan langsung di bawa ke Mapolres Karanganyar. Ketiga tersangka itu yakni TA, NA dan HS. Tersangka menjabat sebagai staf operasional dalam pelaksanan diksar Mapala UII di kawasan perkemahan Watu Lumbung, Desa Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar pada Januari lalu. 

“Tim melakukan pencarian sejak Jum’at (19/5), tim kemudian menemukan TA di kawasan Ngalik, Sleman. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan,” kata Ade, Senin (22/5). 

Ditangkapnya TA mempermudah polisi menemukan dua tersangka lainnya. Selang beberapa jam setelah TA ditangkap, polisi berhasil menemukan NA dan HS di daerah yang sama. 

Satreskrim Polres Karanganyar pun kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya. Ade  mengungkapkan timnya sempat kesulitan dalam melakukan pencarian lantaran tersangka telah beberapa kali pindah tempat tinggal bahkan mengganti nomor telepon. Kendati demikian polisi berhasil melacak ketiga tersangka. 

“Untuk tiga tersangka lainnya, polisi masih melakukan pencarian,” jelas Ade.

Diksar Mapala UII berujung dengan meninggalnya tiga orang peserta, yakni Muhammad Fadli, Sayit Asyam dan Ilham Nur Padmi Listiadin. Selang beberapa hari dari meninggalnya ketiga perserta itu, Polisi menetapkan dua tersangka yang merupakan panitia Diksar yakni Wahyudi dan Angga Septiawan. 

Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan enam tersangka baru pada Selasa (9/5). Enam tersangka diduga terlibat melakukan tidak kekerasa terhadap tiga peserta Diksar meninggal dan 34 peserta Diksar lainnya. Mereka yakni DK alias J, NAI alias K, HS alias H, TN alias M, RF alias K dan TAR alias R. 

Setelah penetapan tersangka, polisi pun langsung melayanglan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap keenam tersangka baru tersebut. Kendati demikian hingga dua kali surat panggilan di layanglan, keenam tersangka tak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Ade mengungkapkan para tersangka melakukan pemukulan terhadap peserta baik dibagian kepala, kaki, dan badan. Bahkan diantara tersangka ada yang menyeret peserta dan mencambuk dengan tali dan ranting pohon. Tindak kekerasan tersebut, kata dia, dilakukan disemua kegiatan diksar baik navigasi darat maupun mountenering. Bahkan NAI, panitia wanita yang telah ditanglap polisi melakukan tindak kekerasan dihampir seluruh kegiatan pelaksanaan diksar. 

Ade menjelaskan tersangka dijerat pasal 170 KUHP, pasal 351 KUHP dan pasal 55 KUHP tentang turut serta bersama-sama melakukan tindak kekerasan dengan ancaman penjara 6 tahun. Meski begitu polisi menyiapkan penasihat hukum untuk keenam tersangka. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement