Kamis 28 Sep 2017 20:10 WIB

Dua Terdakwa Kekerasan Diksar Mapala UII Divonis Bersalah

Rep: Andrian Saputra/ Red: Andri Saubani
Dua terdakwa kasus penganiayaan Diksar Mapala UNISI UII Angga Septiawan (kiri) dan Wahyudi (kanan) saat menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (28/9).
Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Dua terdakwa kasus penganiayaan Diksar Mapala UNISI UII Angga Septiawan (kiri) dan Wahyudi (kanan) saat menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (28/9).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Karanganyar memvonis bersalah dua terdakwa kasus tindak kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dalam pelaksanaan Pendidikan Dasar Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Islam Indonesia (Mapala UII). Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Mujiyono membacakan berkas vonis untuk dua terdakwa yakni Muhammad Wahyudi dan Angga Septiawan.

Dalam pembacaan putusan kasus tersebut, majelis hakim menetapkan kedua terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap peserta Diksar Mapala UII dan penganiayaan yang menyebabkan matinya tiga peserta Diksar Mapala UII.  "Menyatakan terdakwa satu, Muhammad Wahyudi dan terdakwa dua Angga Septiawan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama sama melakukan penganiayaan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati," tutur Mujiyono saat membacakan vonis, Kamis (28/9).

Berdasarkan Pasal 35 ayat 1 dan ayat 3 juncto 55 1 plus 1 KUHP, dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berbeda terhadap terdakwa. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara pada Wahyudi selama 5 tahun 6 bulan dipotong masa penahanan. Sedangkan, Angga Septiawan dijatuhi pidana penjara 6 tahun dipotong masa penahanan.  

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana dalam pembacaan tuntutan di persidangan sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara.

Vonis hukuman atas dua terdakwa itu, setelah Majelis Hakim mempertimbangkan keterangan saksi-saksi, barang bukti dan hasil visum et repertum korban Diksar Mapala UII yang diperoleh dari Rumah Sakit  RSUP Dr Sardjito Yogyakarta dan RS Bethesda Yogyakarta.  Selain itu pada pembacaan berkas putusan untuk dua terdakwa kasus Diksar Mapala UII itu Majelis Hakim menyebutkan keterangan terdakwa bertolak belakang dengan keterangan pada Berita Acara Pidana (BAP) Penyidikan. Di mana kemudian terdakwa mencabut keterangan dalam penyidikan.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Prima Apriyaningtiyas mengaku kedua terdakwa legowa dengan putusan persidangan. Terlebih pidana yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. " Ya kita ambil sikap pilih pikir-pikir dulu, terdakwa sangat legowa vonis hakim jauh lebih ringan, katanya.

Tony Wibisono yang menjadi jaksa pada persidangan mengatakan, pascaputusan tersebut, menyatakan, pihaknya juga masih akan melakukan pertimbangan hasil vonis pidana pada terdakwa. Tony mengatakan siap melakukan langkah hukum selanjutnya jika terdakwa melakukan banding atas putusan majelis hakim. "Kita juga pikir-pirik dulu, ya kita banding kalau dia banding. Putusan (pidana) yang berbeda merupakan pertimbangan tersendiri majelis hakim, itu sah saja," kata Tony.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement