REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir mengusulkan agar pemerintah membuat kriteria objektif tentang tindakan atau faham yang disebut melawan negara. Usulan tersebut dikemukakan Haedar menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu yang menekankan agar ormas yang tak sesuai dengan konstitusi dan koridor hukum agar diberantas.
Haedar juga berpendapat, pemerintah harus memperluas cakupannya, yakni tak hanya terhadap ormas dalam satu kasus tertentu, namun juga segala faham dan perbuatan. Bahkan, seruan untuk merdeka seperti yang terjadi di Minahasa.
“Berkaitan dengan tindakan melawan NKRI itu harus lebih luas, apapun faham dan tindakan mau dari golongan manapun termasuk saya sampaikan tadi, yaitu mengusung separatis, ancaman merdeka harus dimasukan dalam kategori yang akan maelawan negara. Jadi bukan hanya yang berideologi agama saja,” kata Haedar usai meresmikan gedung baru Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Surakarta pada Sabtu (20/5), siang.
Sementara itu, terkatit kata ‘gebuk’ dalam pernyataan Jokowi, Haedar berpendapat kata tersebut merupakan kata metafora. Jokowi, kata dia, ingin menyikapi dengan tegas untuk menindak dalam konteks dan prosedur hukum ormas yang melawan dan bertentangan dengan prinsip dasar berbangsa dan bernegara. “Saya yakin pak Jokowi memahami itu, konteksnya bukan menggebuk sebagai tindakan otoriter melainkan gebuk dalam tindakan hukum konstitusional,” katanya.
Sebelumnya, Jokowi menekankan agar ormas yang tak sesuai dengan konstitusi dan koridor hukum agar diberantas. "Yang mau menyampaikan aspirasi, silakan saja. Tapi harus dalam koridor hukum yang benar. Kalau nggak sesuai konstitusi, gebuk saja," kata Jokowi dalam pertemuan dengan para pimpinan media massa di Istana, Jakarta, Rabu (17/5).