REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis menilai, deklarasi minahasa merdeka belum bisa dikualifikasikan sebagai gerakan makar. Menurutnya, deklarasi tersebut hanya sekedar ekspresi kekecewaan atas ditahannya Ahok setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penistaan agama.
"Kalau cuma menyatakan 'kita merdeka' belum cukup alasan mengkualifisir sebagai gerakan makar atau gerakan dalam rangka memisahkan sebagian wilayah dalam NKRI dari NKRI," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (17/5).
"Saya masih melihat itu sekedar ekspresi emosional dalam spektrum kekecewaan atas dihukumnya Ahok selama dua tahun," lanjutnya.
Margarito tidak menganghap deklarasi Minahasa Merdeka sebagai tindakan makar karena tidak ada gerakan fisik di sana. Artinya, mereka hanya mendeklarasikan Minahasa Merdeka tanpa ada tindakan yang benar-benar ingin memisahkan diri dari NKRI.
"Kalau itu sudah berbentuk sebuah gerakan fisik, maka harus diakui dalam tata negara dikualifikasi sebagai tindakan makar. Sebagaimana gerakan yang di Papua itu OPM itu. Tidak sekedar mendeklarasi tapi juga diikuti dengan tindakan-tindakan deklarasi itu," ujarnya.
Sebelumnya, sekelompok orang mendeklarasikan berdirinya negara Minahasa di Provinsi Sulawesi Utara. Bahkan, ada beberapa orang dari mereka yang mengibarkan bendera Minahasa Raya.