Selasa 19 Nov 2019 19:43 WIB

Penindakan Kelompok Separatis Bukan Pelanggaran HAM

Penanganan separatis itu bukan pelanggaran HAM, tapi penegakkan hukum,

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD
Foto: Republika/Mimi Kartika
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menjelaskan komitmen pemerintah Indonesia dalam penuntasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu kepada beberapa anggota senior parlemen Selandia Baru. Menurutnya, penindakan terhadap kelompok separatis bukan pelanggaran HAM.

"Di Papua itu gerakan kerusuhan ada dua kelompok. Satu, separatis. Itu bukan pelanggaran HAM. Tapi penegakkan hukum," jelas Mahfud di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (19/11).

Baca Juga

Mahfud mengatakan, penegakkan hukum itu dilakukan kepada kelompok-kelompok separatis, kelompok yang ingin memisahkan diri dari Indonesia. International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), kata Mahfud, juga menyebut kelompok-kelompok itu sebagai kelompok separatis.

"Kita punya undang-undang juga, keamanan dan ketertiban yang menjamin, memberi hak, kepada negara untuk melakukan langkah-langkah keamanan. Jadi bukan pelanggaran HAM," terangnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan kepada anggota parlemen Selandia Baru tentang rentang waktu persoalan HAM di Indonesia, yakni ada yang masa lalu, masa kini, dan masa depan. Persoalan HAM di masa lalu, jelas Mahfud, selalu menjadi komoditas politik yang harus diselesaikan.

"Dan salah satu cara penyelesaiannya itu adalah kita menyelesaikan secara nonyudisial. Karena korbannya sudah tidak ada, pelaku tidak ada, buktinya juga sudah tidak ada," jelas dia.

Sebelumnya, sejumlah anggota parlemen Selandia Baru menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Mereka membahas persoalan Papua dan komitmen Indonesia untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM masa lalu.

"Secara spesifik juga dibahas mengenai masalah Papua dan komitmen Indonesia untuk menyelesaikan berbagai masalah HAM masa lalu," jelas Duta Besar Republik Indonesia untuk Selandia Baru, Tantowi Yahya, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (19/11).

Tantowi menjelaskan, sikap pemerintah Selandia Baru terhadap persoalan Papua selalu sama, yakni mendukung kedaulatan negara Indonesia yang mana termasuk Papua di dalamnya. Menurutnya, sikap yang mendukung gerakan Papua merdeka di Selandia Baru bukan dilakukan oleh pemerintah, melainkan opini pribadi beberapa pihak.

"Itu adalah opini pribadi dari beberapa anggota parlemen, kemudian media, dan juga beberapa NGO. Tapi sikap resmi dari pemerintah Selandia Baru tidak pernah berubah, mereka mendukung wilayah teritorial Indonesia di mana di dalamnya termasuk Papua," ujar Tantowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement