Kamis 18 May 2017 13:20 WIB

Pengamat: Hadapi Minahasa Merdeka, Polisi Harus Tindak Tegas

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Bambang Widodo Umar
Foto: Republika/ Wihdan
Bambang Widodo Umar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar mengungkapkan kemungkinan adanya kondisi yang menyandera polisi untuk bersikap independen dalam kasus deklarasi Minahasa Merdeka. Kondisi itu yang membuat polisi tidak menyimpulkan deklarasi tersebut sebagai gerakan makar.

Berbeda dengan perlakuannya terhadap massa aksi konta Ahok, seperti aksi 212 dan lain sebagainya, dimana meskipun tidak ada deklarasi memisahkan diri dari NKRI, dianggap sebagai gerakan makar.

"Dimungkinkan ada kondisi yang menyandera polisi untuk bersikap independen dari aspek struktural, sosial, ekonomi, dan politis. Sehingga ada peristiwa atau kasus yang diduga makar dihadapi secara berbeda-beda," kata Bambang saat dihubungi Republika, Kamis (18/5).

Menurut Bambang, problem utama yang timbul akibat adanya situasi tersebut adalah kecenderungan polisi yang tidak independen dalam menjalankan tugas negara. Padahal, menurutnya polisi harus bertindak adil dan obyektif kepada semua pihak serta hanya kepada hukum lah polisi harus 'tunduk.'

"Menghadapi deklarasi Minahasa seharusnya polisi segera bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan jika ada indikasi makar (memisah diri dari NKRI) maka harus ditindak secara hukum," ucap Bambang.

Sebelumnya, sekelompok orang mendeklarasikan berdirinya negara Minahasa di Provinsi Sulawesi Utara. Bahkan, ada beberapa orang dari mereka yang mengibarkan bendera Minahasa Raya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement