Selasa 10 Sep 2019 19:06 WIB

Polisi Periksa Ketum FPI sebagai Saksi Dugaan Makar Besok

Pihak ketum FPI akan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan memanggil Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan makar. Agenda pemeriksaan itu rencananya akan dilakukan Rabu (11/9) pukul 10.00 WIB. 

"Iya benar besok ada agenda pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Ahmad Sobri Lubis)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (10/9). Namun, Argo enggan merinci terkait kasus dugaan makar tersebut.

Baca Juga

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro membenarkan terkait agenda pemeriksaan terhadap Sobri tersebut.

Meski demikian, Sugito akan meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Sobri. Sebab, Sobri tidak dapat memenuhi panggilan pada esok hari. 

"Beliau (Sobri) sekarang masih di Aceh, ada kegiatan safari dakwah. Itu kan baru panggilan perdana sebagai saksi, dia baru pulang hari Jumat," ungkap Sugito saat dihubungi.

Sugito pun mengaku tidak mengetahui alasan polisi memanggil Sobri sebagai saksi terkait kasus dugaan makar tersebut. "Saya enggak tahu sebagai saksi siapa, masih simpang siur juga masalahnya," ujar Sugito.

Dalam surat panggilan yang diterima Republika.co.id, dengan nomor SPgl/9325/IX/2019/Ditreskrimum, tertulis bahwa Sobri akan diperiksa sebagai saksi untuk laporan yang dibuat oleh Suriyanto. Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0391/V/2019/Bareskrim, tanggal 19 April 2019.

Laporan itu terkait dugaan tindak pidana kejahatan makar dan atau menyiarkan berita atau menyiarkan kabar yang tidak pasti sebagaimana dimaksud Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Adapun, peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi pada 17 April lalu di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement