Senin 15 Jul 2019 17:34 WIB

Yusril Sebut Penangguhan Penahanan Habil Diproses Penyidik

Habil Marati, politikus PPP, disebut sebagai donatur eksekutor empat pejabat negara.

Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar dengan peran sebagai penyandang dana, Habil Marati, dikabarkan sudah diterima Polda Metro Jaya sejak Rabu (10/7). Permohonan itu tinggal menunggu proses yang akan diakukan penyidik.

"Permohonan penangguhan penahanan sudah masuk sejak pekan lalu hari Rabu tanggal 10 Juli 2019, sekarang tinggal diproses, dipelajari oleh penyidik," kata kuasa hukum Marati, Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Senin (15/7).

Baca Juga

Alasan untuk dimohonkan penangguhan penahanan, kata Yusril, karena alasan kesehatan seperti yang diungkapkan oleh yang bersangkutan. "Alasannya kesehatan, Habil merasa kurang sehat. Dia nampak pucat ketika bertemu saya," kata Yusril lagi.

Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang, itu mengakui alasan itu tidak terdapat dalam KUHAP yang mengamanatkan penangguhan penahanan tidak bisa dilakukan atas dasar tiga hal. Yaitu, khawatir tersangka akan melarikan diri, khawatir tersangka akan menghilangkan barang bukti, dan khawatir kalau tersangka akan mengulangi lagi perbuatannya.

"Saya kira ketiga hal itu tidak ada pada Habil. Maka jika penyidik sependapat, Habil dapat dipertimbangkan penangguhan penahanannya atau dialihkan status penahanannya dari tahanan di dalam Rutan ke tahanan kota misalnya," kata Yusril.

Sebagai penjamin, Yusril mengatakan untuk sementara pihak keluarga Marati menjadi penjamin dalam permohonan itu. Marati saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus dugaan rencana pembunuhan empat tokoh nasional. Ia disebut memberikan uang sebesar 15 ribu dolar Singapura untuk uang operasional kepada mantan Kepala Staf Kostrad, Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen.

Uang itu disebut-sebut diberikan kepadaZen untuk membeli senjata api ilegal, yang dinyatakan lalu mencari eksekutor dan memberi target pembunuhan empat tokoh nasional, yaitu Wiranto, Budi Gunawan, LuhutPandjaitan, serta Yunarto Wijaya (lembaga survei Charta Politika).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement