REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya menjelaskan tentang penimbunan 182 ton bawang putih di Marunda, Jakarta Utara. Ia mengatakan ada izin yang disalahgunakan.
PT LDU meminta izin pada Kementerian Pertanian dan Kementrian Perdagangan untuk mengimpor 52 ton bawang putih. Namun ternyata fakta di lapangan, PT LDU mengimpor bawang sebanyak 182 ton dari Cina dan India.
"Yang kami tahu di dalam gudang ada 182 ton. Izin itu belum didapat tapi di gudangnya sudah ada. Itu yang didalami," ujar Agung saat dihubungi di Jakarta, Kamis (18/5).
Agung menjelaskan cara para spekulan tersebut menaikkan harganya. Menurutnya mereka melakukan pemantauan atas kebutuhan masyarakat akan bawang putih setiap harinya di pasar induk.
Setelah diketahui, mereka akan mengurangi pasokan dari yang dibutuhkan. Misalnya pasar induk membutuhkan 20 ton per hari. Namun kemudian, para spekulan nakal ini hanya mengirimkan 10 ton bawang putih. Sehingga membuat harga bawang putih sejak di pasar induk sudah mengalami kenaikan.
"Jadi saya rasa ini cara-cara kriminal untuk kemudian mengelola pasar, mengelola harga dengan cara curang, supaya untungnya berlipat-lipat," kata dia.
Sebelumnya penyidik telah mengamankan tiga orang yang terlibat dalam penimbunan tersebut. Mereka yaitu pemilik gudang, pemilik barang dan supir truk.