REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian telah bersiap untuk membubarkan paksa massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang melakukan aksi di depan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5). Sesuai peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 Pasal 6 Nomor 2, penyampaian pendapat harus berakhir pukul 18.00 WIB. Namun berdasarkan pantauan Republika.co.id, hingga pukul 19.00 WIB belum ada tanda-tanda massa akan bubar meninggalkan LP Cipinang.
Dari pantauan, pihak kepolisian pun bersiaga dengan menyiapkan satu mobil gas air mata di depan LP Cipinang untuk membubarkan massa. Massa pendukung Ahok tidak gentar meskipun sudah dihadapkan oleh mobil gas air mata. massa pro Ahok tetap bersikeras menunggu sampai Ahok mau menemui mereka di luar LP Cipinang. Orasi dan yel-yel terus disuarakan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap massa pendukung Ahok. Massa pro Ahok tetap harus bubar pukul 18.00 WIB, atau polisi akan membubarkan paksa.
"Kalau lewat pukul 18.00 WIB dibubarkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (9/5).