Kamis 24 Feb 2022 20:53 WIB

M Kece Dikenai Tuntutan Maksimal

Tindakan yang dilakukan M Kece dinilai menimbulkan keonaran luar biasa.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Indira Rezkisari
Terdakwa Youtuber Muhammad Kosman alias Muhammad Kece atau M Kace menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (24/2/2022). Sidang beragendakan pembacaan tuntutan setebal 1.096 halaman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terakit kasus dugaan penistaan agama.
Foto: Antara/Adeng Bustami
Terdakwa Youtuber Muhammad Kosman alias Muhammad Kece atau M Kace menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (24/2/2022). Sidang beragendakan pembacaan tuntutan setebal 1.096 halaman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terakit kasus dugaan penistaan agama.

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penistaan agama dengan tuntutan maksimal 10 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Kamis (24/2/2022). Dalam tuntutan itu, JPU tak menemukan hal yang dapat meringankan terdakwa.

Ketua tim JPU, Syahnan Tanjung, mengatakan, dari 1.096 halaman isi tuntutan, timnya sepakat untuk memberikan tuntutan maksimal, yaitu 10 tahun penjara. Salah satu pertimbangan diberikan tuntutan maksimal kepada M Kece adalah, terdakwa selama berbulan-bulan melakukan hal-hal yang tidak sepatutnya dengan tujuan untuk membuat onar.

Baca Juga

"Dari tujuh video, kami menemukan 100 poin kebohongan. Sebenarnya video masih banyak, karena pernah diperiksa di Surabaya. Namun belum ada laporan tindak lanjutnya," kata dia saat diwawancara usai persidangan.

Ia menambahkan, JPU juga tidak menemukan hal yang dapat meringankan terdakwa. Menurut dia, itu merupakan pelajaran agar orang terlalu latah mendalilkan agama.

Menurut dia, tuntutan kepada M Kece merupakan pelajaran bagi siapa saja yang menciptakan kata-kata bohong dengan mengatasnamakan agama. Tindakan yang dilakukan M Kece dinilai akan menimbulkan keonaran luar biasa.

"Dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya," ujar Syahnan.

Sementara itu, kuasa hukum M Kece, Kamarudin Simanjuntak, menilai, JPU tidak objektif. Pernyataan JPU yang menilai tak ada hal yang meringankan terdakwa merupakan bentuk ketidakadilan.

"Kece ini belum pernah dipidana. Ketika seorang belum pernah dihukum, itu adalah hal yang meringankan," kata Kamarudin.

Selain itu, menurut dia, terdakwa juga selalu bersikap sopan dan santun selama persidangan. Itu dinilai sebagai hal yang dapat meringankan hukuman.

Kamarudin menambahkan, kliennya juga telah meminta maaf atas perbuatannya. Menurut dia, pemintaan maaf itu juga sudah diterima oleh Ketua MUI. "Kenapa para jaksa itu sebagai hal meringankan?" kata dia.

Kamarudin mengatakan, pihaknya akan segera menyiapkan pledoi. Pledoi yang akan diajukan adalah terkait berkas penyidikan, berkas dakwaan, berkas penuntutan, itu batal demi hukum.  "Karena sejak awal dilakukan proses tidak sesuai prosedur hukum formal," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement