REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dapat mengajukan banding meskipun sudah divonis dua tahun kurungan penjara. Ia mengatakan akan menunggu hasil banding nanti seperti apa. "Kalau begitu kan bisa banding beliau. Ya, kita tunggu banding. Kita tunggu hasilnya seperti apa," kata Djarot di Balai Kota, Selasa (9/5).
Dengan mengajukan banding, Djarot mengatakan, artinya Ahok belum dapat langsung masuk penjara. "Beliau banding kan belum bisa langsung masuk penjara, tapi bisa banding dulu, kan ada hak untuk banding. Mari kita tunggu aja prosesnya," ujarnya.
Selain itu, Djarot mengatakan, Ahok tidak pernah menyampaikan terkait back up plan pemerintahan apabila dirinya dijatuhi hukuman penjara. Djarot mengatakan, tidak ada penyampaian back up plan. "Kita jalan terus, kita enggak pernah mikirkan, kita tidak berandai-andai ya. Berandai-andai gitu ya tentang putusan ini. Yang kita ketemu selalu mikirkan gimana kita menyelesaikan tugas ini sebaik-baiknya sampai Oktober 2017. Jadi kita enggak pernah berandai-andai. Ketika saya ngobrol dengan Pak Basuki. Tapi, yang selalu saya sampaikan adalah ya sudah kita serahkan saja pada hakim, Mas, keputusan apa pun harus kita hormati karena kita negara hukum'" ujar Djarot menjelaskan.
Meski begitu, Djarot selalu siap untuk mem-back up, mengambil alih tanggung jawab, dan siap untuk melindungi dan membela Ahok. "Karena saya satu paket dengan Pak Gubernur, saya selalu siap untuk mem-backup apa pun juga, siap untuk mengambil alih tanggung jawab dan sebagainya, siap utuk melindungi dan membela beliau juga. Bagaimanapun kita satu paket. Apa pun yang beliau terima, saya juga ikut merasakan. Makanya saya akan selalu bersama-sama dengan beliau untuk betul-betul. Ini sebetulnya, kalau menurut saya, bukan hanya esensi gubernur dan wakil gubernur, ini esensi antara sahabat dengan sahabat yang lainnya," ujarnya.
(Baca Juga: MUI Hargai Keputusan Hakim)