REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sodik Mudjahid, mengapresiasi majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto atas putusan dua tahun penjara yang ditetapkan pada terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Kendati, Sodik menilai putusan majelis hakim belum memberikan keadilan maksimum.
"Melihat kualitas penistaan yakni kepada ayat suci langsung dan kata pembohongan ayat suci serta melihat dampak keresahan masyarakat yang luar biasa sehingga terbelah dan bermusuhan maka putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan maksimum," kata Sodik Mudjahid kepada Republika, Selasa (9/5).
Namun, Sodik menyatakan tetap memberikan apresiasi tinggi dan salut kepada independensi hakim di tengah tekanan yang kuat dari penguasa. Menurut dia, hakim berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dirasakan sekali tidak adil sejak pengunduran tuntutan sampai lamanya tuntutan hukuman. Sodik menduga JPU ingin mengalihkan tekanan penguasa kepada hakim.
Politisi Gerindra ini menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan aparat keamanan, atas pengawalan selama persidangan sehingga tidak terjadi insiden. Namun, Sodik mengingatkan harus menjadi pembelajaran bahwa melindungi seseorang dari penegakan keadilan sangat mahal dan melelahkan ongkos sosial politiknya. Keharmonisan kehidupan berbangsa pun sempat menjadi terganggu.
Kepada umat Islam, khususnya Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, ia mengimbau dengan sangat untuk menerima dan mencukupkan keputusan ini. Ia mengajak kembali bekerja dan berkarya untuk umat dan bangsa di bidang masing-masing.
"Masih banyak PR keumatan dan keislaman yang harus kita perjuangkan dan persembahkan kepada umat dan bangsa Indonesia di tengah himpitan ekonomi sosial dan politik yang dirasakan umat Islam akhir-akhir ini," ujar Sodik.
Wakil Ketua Komisi VIII ini juga mengajak kepada seluruh umat beragama di NKRI, agar melaksanakan dan mengamalkan ajaran agama masing-masing dengan sungguh-sungguh, serta menghormati setiap agama yang ada di Indonesia ini.
Ia meminta umat beragama tidak usil, iseng, atau pusing dengan ajaran agama lain yang sudah dilindungi keberadaannya oleh negara. Dengan cara ini, kata Sodik, kerukunan antar umat beragama akan terbangun dan persatuan Indonesia akan terwujud.
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Ahok terbukti secara meyakinkan telah melakukan penodaan agama, berkaitan dengan surah Al Maidah ayat 51. Ahok mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut.