REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Massa yang berada dalam barisan menuntut hukuman maksimal kepada terdakwa penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, perlahan membubarkan diri usai vonis membacakan vonis dua tahun penjara untuk Ahok.
Setelah pembacaan vonis 2 tahun selesai, mobil komando menginstruksikan massa yang terdiri dari mayoritas umat islam tersebut perlahan-lahan mundur dari luar halaman area persidangan.
Ketua Kompi Komunitas Muslimah Pecinta Islam, Ria Dahlia mengatakan, massa cukup menghormati apa yang diputuskan majelis hakim. Meskipun, sesungguhnya ia menyebut tuntutan yang diusung adalah vonis maksimal, lima tahun untuk Ahok.
"Kita tetap menghormati," katanya saat ditemui di lokasi aksi di depan Kementerian Pertanian, Selasa (9/5).
Ria juga mengatakan, Saat ini, masa masih menunggu sikap para ulama terkait keputusan Majelis Hakim yang memberikan vonis 2 tahun penjara. Seorang peserta aksi, Ahmad Hakim (32) mengatakan, rekan-rekan dan umat islam saat ini hanya tinggal menunggu keputusan para ulama terkait vonis tersebut.
"Kita tunggu ulama kita memutuskan, kalau terima, Bismillah kita akan terima," jelasnya.