REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot), Depok terus melakukan sosialisasi kepada warga agar membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tepat waktu di tempat- tempat yang telah disediakan. "Sumber pembiayaan pembangunan salah satunya berasal dari uang PBB. Jadi sangat pentingnya pendapatan dari sektor PBB, untuk itu perlu warga membayar PBB tepat waktu, tidak menunggu jatuh tempo," ujar Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Ahmad Helmy di Balai Kota Depok, Senin (8/5).
Ditegaskan Ahmad, pada dasarnya peruntukkan PBB bukan untuk Pemkot Depok, melainkan uang yang dibayarkan itu kembalinya untuk masyarakat juga. "Dengan membayar PBB tepat waktu di samping merupakan kewajiban yang harus ditaati, juga merupakan manifestasi dan wujud peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Depok," ucap dia.
Ahmad mengutarakan, untuk pembayaran PBB, sejak Maret 2017 pihaknya telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB tahun 2017. Kemudian untuk pembayaran warga diberi kesempatan maksimal hingga 31 Agustus 2017.
"Saat ini masyarakat semakin mudah dalam membayar PBB, di mana bisa membayar di Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui teller dan ATM, Bank Jawa Barat (BJB) melalui teller dan ATM, Bank Tabungan Negara (BTN) melalui kantor pos, pada Kantor BKD Kota Depok, serta loket-loket yang disediakan di masing-masing kecamatan di Kota Depok. Serta yang terbaru bisa membayar di Alfamart ataupun Indomaret terdekat," jelasnya.
Ahmad mengungkapkan, dari PBB yang masuk akan digunakan kembali oleh Pemkot Depok. Salah satunya untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur seperti perbaikan jalan dan jembatan.
"Kami ucapkan banyak terima kasih kepada seluruh warga Depok yang telah membayarkan PBB tepat waktu. Bagi yang belum membayar, bisa secepatnya menunaikan kewajibannya agar pembangunan Kota Depok dapat terus terlaksana dengan baik," kata Ahmad.