Jumat 28 Apr 2017 22:03 WIB

Korban Penembakan di Lubuklinggau Bisa Ajukan Kompensasi

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Budi Raharjo
Lubang bekas peluru pada mobil yang menjadi barang bukti kasus penembakan mobil di Lubuk Linggau, di Mapolda Sumsel, Palembang, Jumat (21/4).
Foto: Antara/Feny Selly
Lubang bekas peluru pada mobil yang menjadi barang bukti kasus penembakan mobil di Lubuk Linggau, di Mapolda Sumsel, Palembang, Jumat (21/4).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan peristiwa penembakan yang diduga dilakukan oknum anggota Polres Lubuklinggau terhadap delapan warga sipil di Kota Lubuk Linggau, termasuk di antaranya dua anak-anak berusia enam dan dua tahun.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, apapun alasannya, polisi sebagai aparat negara tidak bisa bertindak sewenang-wenang. Apalagi, menggunakan senjata api (senpi) hingga mengakibatkan kematian.

"LPSK desak polisi ungkap kasus ini dan secara transparan mengumumkan proses hukumnya kepada publik,” ujar Hasto, dalam keterangan pers yang diterima Republika, Jumat (28/4).

Tim dari LPSK sendiri, menurut Hasto, sudah turun ke lapangan untuk memastikan kondisi para korban. Saat ini, para korban selamat yang menderita luka tembak memang sudah mendapatkan pengobatan medis.

Namun, di samping itu, masih ada hak-hak lain yang dapat mereka akses yang tersedia di LPSK, seperti rehabilitasi psikologis, pendampingan hukum, atau fasilitasi untuk mengajukan restitusi.

Menurut Hasto, para korban sangat dimungkinkan untuk mengajukan tuntutan kompensasi atau ganti kerugian dari negara lantaran pelaku dalam hal ini diduga oknum anggota Polres Lubuklinggau merupakan aparat negara dan tengah bertugas pada saat kejadian.  

Sebab, jika hanya restitusi, ganti kerugian yang dituntut hanya dari pelaku saja. LPSK menilai pemenuhan hak bagi korban sangat diperlukan.

Salah satu korban tewas atas nama Indra merupakan tulang punggung keluarga dan meninggalkan seorang istri serta tiga orang anak, masing-masing berusia 10 tahun, 5,5 tahun dan 1,5 tahun.

Korban selamat yang menderita luka tembak, yaitu N beserta anaknya Ge saat ini sudah kembali ke rumah setelah mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Palembang.

N menderita luka tembak di dada sehingga mengakibatkan tulangnya remuk dan harus dioperasi. Sedangkan anaknya Ge (2), terserempet peluru di bagian kepala sehingga harus mendapatkan empat jahitan.

Sementara korban luka tembak lainnya, D, juga sudah kembali ke rumah. Dia juga harus mendapatkan perawatan lantaran terkena peluru di bagian dada sehingga menyebabkan tulangnya remuk. Satu korban lain yang menderita luka tembak, yaitu pengemudi mobil sedan Honda City berinisial D, yang hingga kini masih dirawat di RS Sobirin Lubuk Linggau.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement