Senin 09 Jan 2023 15:13 WIB

Polisi Penembak Perut Warga Hingga Tewas di NTT Disanksi Pidana

Briptu ER yang terpengaruh miras bercanda mengacungkan senpi dan menembak warga.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Personel Polres Sumba Barat, Briptu ER menembak warga sipil (ilustrasi).
Foto: Foto : MgRol112
Personel Polres Sumba Barat, Briptu ER menembak warga sipil (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  KUPANG -- Personel Polres Sumba Barat, Briptu ER dikenai sanksi pidana akibat perbuatannya menembak temannya yang merupakan warga sipil di Kabupaten Sumba Barat. "Sesuai hasil gelar perkara yang dilakukan, Briptu ER dikenakan saksi pidana," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin (9/1/2023).

Menurut Ariasandy, pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Bidang Propam Polda NTT dan Polres Sumba Barat sudah memutuskan jenis sanksi bagi Briptu ER. Dia mengatakan, hukuman itu sesuai hasil gelar perkara yang membuat Briptu ER dijerat Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 359 KUHP tentang Pembunuhan dan Penganiayaan Berat.

"Briptu E terancam penjara lima tahun atas perbuatannya," ujar mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu. Ariasandy melanjutkan, Briptu ER menggunakan senjata api saat insiden terjadi pada Sabtu (7/1/2023) dini hari WITA, tanpa memperhatikan standar prosedur operasional (SOP). 

Selain itu, menurut Ariasandy, Briptu ER membawa senjata di luar jam dinas karena memang bertugas di instansi lain di wilayah tersebut.  "Anggota tersebut bertugas sebagai walpri (pengawal pribadi) Kajari Sumba Barat," ucapnya.

Briptu ER diketahui bertugas sebagai Walpri Kajari Sumba Barat sejak September 2021. Dia tanpa sengaja menembak seorang warga sipil bernama Ferdinandus Lango Bili.

Kejadian bermula saat korban bersama Briptu ER dan sejumlah rekan polisi yang lain sedang membakar bebek sambil bersantai dan meminum minuman keras (miras). Diduga karena terpengaruh miras, korban mengacungkan pisau ke arah Briptu ER sambil menantang agar Briptu ER menembaknya.

Briptu ER yang kebetulan membawa senjata api menarik senjata genggam pistol (HS) dari pinggang sebelah kanan. Dia hanya bermaksud bercanda dan hanya menggertak korban.  Briptu ER lalu mengarahkan senjata laras pendeknya itu ke arah perut korban.

Tanpa diduga, tiba-tiba senjata tersebut meletus dan melukai perut korban. Korban langsung jatuh dan duduk di kursinya dan tak sadarkan diri.

Melihat korban tak sadarkan diri, Briptu ER bersama rekan-rekannya yang lain langsung membawa korban ke RS. Namun nyawa Ferdinandus tak tertolong. Briptu ER sendiri langsung menyerahkan diri ke Polres dan mengakui perbuatannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement