Sabtu 03 Oct 2026 00:00 WIB

Menkum Supratman Perintahkan Patroli Siber untuk Jaring Aspirasi dan Keluhan Publik

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta jajaran Kemenkum lakukan patroli siber guna menjaring dan merespons langsung aspirasi serta keluhan masyarakat di media sosial.

Rep: antara/ Red: antara
Menkum minta jajarannya patroli siber jaring aspirasi masyarakat.
Foto: antara
Menkum minta jajarannya patroli siber jaring aspirasi masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menginstruksikan jajarannya untuk melakukan patroli siber guna menjaring aspirasi dan keluhan masyarakat. Ia menegaskan akan memantau langsung media sosial dan merespons setiap masukan dari publik. Instruksi ini disampaikan Supratman dalam acara PASTI Ada Solusi di Jakarta, Jumat.

"Menteri saja memberi komentar kepada posting-an yang teman-teman lakukan. Saya komentar," ujar Supratman, menekankan komitmennya untuk terlibat langsung dalam pengawasan digital.

Supratman meminta masyarakat untuk aktif melaporkan atau menyuarakan kritik di media sosial jika ada janji atau pelayanan dari jajaran eselon I Kemenkum yang tidak dipenuhi. Ia menyebut langkah ini sebagai upaya mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk peduli dan turut mengontrol kinerja Kementerian Hukum.

Jika pelaksanaan pemantauan atau pelayanan publik terhambat oleh kekurangan personel (SDM) atau anggaran, Supratman meminta jajarannya segera melapor. Ia bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkum siap menindaklanjuti kendala tersebut, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait penyesuaian anggaran dan aturan pendukungnya.

Capaian Layanan Publik Kemenkum

Di tengah instruksi pengawasan yang ketat, Supratman tetap mengapresiasi capaian kinerja Kemenkum. Hingga September 2026, tiga layanan publik utama telah mencatat jutaan permohonan dan layanan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas kepada masyarakat.

Pada layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), tercatat sebanyak 11,19 juta permohonan masuk hingga 20 September 2026. Dari jumlah tersebut, 11,07 juta permohonan atau 98,95 persen telah diselesaikan. Sebanyak 158.429 permohonan ditolak setelah melalui proses verifikasi, sementara permohonan yang diterima mencapai 10,92 juta.

Sementara itu, pada layanan Kekayaan Intelektual (KI), sejak Januari hingga 23 September 2026 tercatat 293.195 permohonan masuk, dengan 104.136 permohonan telah diberikan atau didaftarkan.

Kemudian, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tercatat telah memberikan sebanyak 9,87 juta layanan. Layanan tersebut mencakup penyuluhan hukum, literasi hukum, jaringan informasi dan dokumentasi hukum, analisis dan evaluasi, serta layanan pengaduan di seluruh Indonesia.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Berita Terkait
Berita Lainnya

Rekomendasi