REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lampung meminta Polda Lampung segera menggelar sidang etik terhadap para anggota kepolisian setempat yang terlibat dalam aksi penembakan terhadap Ramadon, hingga tewas. Direktur LBH Lampung Suma Indra mengatakan dari laporan yang diterima pihaknya dari Propam Mabes Polri ada lima anggota kepolisian yang diduga melanggar etik terkait kematian warga Desa Batu Badak, Marga Sekampung, di Kabupaten Lampung Timur itu.
“Dari aduan yang kami layangkan ke Propam Mabes Polri, disebutkan ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh lima anggota kepolisian terkait dengan peristiwa penembakan terhadap korban Romadon,” kata Suma saat dihubungi Republika dari Jakarta, pada Senin (9/12/2024).
Menurut Suma, lima anggota yang terlibat tersebut, tiga dari Polda Lampung, dua dari Polres Lampung dan salah-satunyanya adalah anggota kepolisian yang menjabat sebagai Kasat Narkoba.
“Dari lima anggota yang diduga melanggar etik tersebut, satu di antaranya adalah pelaku penembakan,” kata Suma.
Dan dari identifikasi terhadap pelaku penembakan itu, Suma mengatakan adalah anggota kepolisian yang pernah ditugaskan di Polres Lampung Timur. “Pelakunya (penembakan) menurut kesaksian dari pihak keluarga satu orang anggota kepolisian yang pernah ditugaskan di Lampung Timur,” ujar Suma.
LBH Lampung, sejak Mei 2024 kata Suma, menjadi tim pendamping hukum dari keluarga korban. “Dan beberapa kali pemeriksaan terhadap keluarga, termasuk ayah korban sudah dilakukan oleh Propam Polri. Tetapi terhadap anggota-anggota yang terlibat belum mendapatkan sanksi apa pun,” ujar Suma.
Karena itu, ujar Suma, LBH Lampung mendesak agar Mabes Polri segera memerintahkan Polda Lampung untuk mengusut kasus penembakan hingga tewas tersebut. Dan memberikan sanksi etik, maupun pidana terhadap tindakan anggotanya yang kelewat batas dalam penggunaan senjata api.
“Kami juga meminta Kompolnas, dan juga Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) untuk menjalankan fungsi dan perannya dalam peninjauan terhadap kasus ini. Kami berharap Polri sebagai lembaga penegakan hukum dapat memberikan keadilan bagi korban, dan keluarga korban,” ujar Suma.