REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kapolda Kalimantan Tengah (Irjen) Djoko Poerwanto meminta maaf atas kasus oknum anggota Polresta Palangkaraya berinisial Brigadir AKS. Anak buahnya tersebut diduga menembak seorang warga berinisial BA hingga meninggal dunia, disertai aksi pencurian.
"Kesempatan ini juga saya gunakan permohonan maaf saya sebagai kapolda terhadap masyarakat semua dan juga yang berkaitan dengan peristiwa ini," kata Djoko saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Dia pun menyampaikan turut berduka cita dan bersimpati terhadap keluarga korban akibat dari peristiwa pidana tersebut. Menurut dia, proses hukum terkait kode etik dan pidana telah diterapkan kepada oknum polisi tersebut.
Selain telah ditetapkan sebagai tersangka, dia mengatakan, Brigadir AKS juga telah dilakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), sehingga sudah bukan lagi menjadi anggota polisi. Menurut dia, proses penegakan hukum terhadap AKS dilakukan dengan asistensi dari Mabes Polri, termasuk untuk membuktikan identitas korban hingga membuktikan oknum polisi itu positif narkoba saat melakukan aksi pidana.
"Hukum ditegakkan kepada siapapun yang melakukan tindak pidana atau yang melanggar, Polda Kalteng berkomitmen serius, proporsional, profesional dalam bekerja, dan terbuka terhadap semua masukan dalam hal untuk memperbaiki kinerja kita," kata dia.
Kronologi