REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan menegaskan tidak akan mengizinkan elemen masyarakat berunjuk rasa menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memvonis berat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Tidak boleh...sudah kami sampaikan aksi apalagi... sudah cukuplah," kata Irjen Polisi M Iriawan di Jakarta, Kamis (27/4). Iriawan menyatakan proses hukum terhadap Basuki sebagai terdakwa penodaan agama sedang berlangsung sehingga masyarakat tidak perlu berunjuk rasa.
Iriawan menuturkan masyarakat sudah "lelah" menghadapi aksi unjuk rasa menuntut hukuman terhadap Basuki. "Marilah kota selesaikan semuanya di pengadilan," ujar Iriawan.
Mantan Kapolda Jawa Barat itu mengajak masyarakat Jakarta membangun semangat bekerja sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran. Iriawan mengatakan aparat penegak hukum telah bekerja sesuai prosedur menangani kasus penodaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta tersebut sehingga masyarakat harus percaya kepada pengadilan.
Terkait rencana pengamanan sidang putusan Basuki pada 9 Mei 2017, Iriawan mengungkapkan Polda Metro Jaya bersama jajaran polres siap mengamankan sesuai kekuatan personel yang dibutuhkan di lapangan.
Sebelumnya, salah satu elemen keagamaan berencana menggelar "long march" dari Masjid Istiqlal menuju Mahkamah Agung (MA) menuntut majelis PN Jakarta Utara memvonis penjara Basuki sebagai terdakwa penodaan agama.