Kamis 27 Apr 2017 13:34 WIB

Perlu Tim Pencari Fakta untuk Kasus Penyerangan Novel

Rep: Fuji E Permana/ Red: Bilal Ramadhan
Penyidik KPK Novel Baswedan usai keluar dari rumah sakit, Selasa (11/4).
Foto: AP
Penyidik KPK Novel Baswedan usai keluar dari rumah sakit, Selasa (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah menduga banyak keganjilan dalam penanganan kasus penyerangan penyidik senior, Novel Baswedan. Sebab, sampai saat ini belum ada perkembangan. Sehingga dinilai harus ada keterlibatan lembaga lain untuk menangani kasus penyerangan tersebut.

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, dengan melihat perkembangan kasus penyerangan terhadap Novel sampai saat ini. Dibutuhkan keterlibatan lembaga lain untuk menangani kasus penyerangan tersebut. Karena kasus itu terang bukan tindak kriminal murni.

"Kami mendesak Komnas HAM melakukan inisiasi untuk membentuk tim pencari fakta," kata Dahnil kepada Republika.co.id, Kamis (27/4).

Ia menjelaskan, apa yang terjadi pada Novel adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan teror terhadap hak hidup. Maka, Komnas HAM harus aktif terlibat dalam kasus ini. Ia menegaskan, padahal Polisi melalui Densus 88 bisa mengejar dan mengungkap detail kasus terorisme.

Jika melihat kemampuan Densus 88 tersebut, sepertinya kasus penyerangan terhadap Novel termasuk kasus yang sangat lambat diungkap. "Sudah tiga pekan ini belum juga menunjukkan perkembangan yang terang," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement