Senin 17 Apr 2017 17:42 WIB

Menko Polhukam: Gangguan Pilkada Jakarta akan Dinetralkan

Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (ketiga kanan), berbincang bersama Menkopolhukam Wiranto (kedua kiri), Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal Pol Budi Gunawan (kiri), Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kedua kanan) dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kanan), di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/4).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (ketiga kanan), berbincang bersama Menkopolhukam Wiranto (kedua kiri), Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal Pol Budi Gunawan (kiri), Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kedua kanan) dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kanan), di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan setiap gangguan terhadap pilkada putara kedua Jakarta akan dinetralkan aparat keamanan.

"Panglima TNI, kapolri, dan kepala BIN sudah melakukan koordinasi yang sangat ketat sehingga hal-hal yang kita anggap akan mengganggu pilkada serentak putaran kedua ini akan dapat dieliminasi atau netralisir," kata Wiranto di Istana Merdeka Jakarta, Senin (17/4).

Wiranto menyampaikan hal itu seusai berbicara dengan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Pol) Budi Gunawan.

"Jadi kami harap sekali lagi masyarakat agar tenang, tidak terpengaruh dengan provokasi dan intimidasi apapun, silakan masuk ke TPS (tempat pemungutan suara) masing-masing melaksanakan proses pemilihan dengan tenang sesuai pilihan masing-masing sehingga nantinya hasil pemilihan yang akan dilakukan ini menghasilkan pemimpin yang punya kualitas, kompetensi untuk memajukan wilayah Jakarta," ujar Wiranto.

Wiranto juga menegaskan pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah melindungi hak warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pilkada. "Pak Presiden tadi sudah menyampaikan bagaimana warga negara dilindungi konstitusi, sehingga beliau meminta setiap warga negara yang punya hak pilih untuk melakukan hak pilihnya karena ini kewajiban WNI untuk memilih pemimpin," kata Wiranto.

Wiranto juga sudah melakukan rapat koordinasi di kantor Kemenko Polhukam terkait Pilkada DKI Jakarta putaran kedua tersebut. "Jabarannya bagaimana aparat keamanan dapat membangun suasana kondusif, bagaimana para pemilih dapat memilih dengan tenang tanpa intimidasi, tekanan atau hal-hal yang mempengaruhi cara mereka memilih. Biarkan mereka memilih dengan bebas, biarkan mereka memilih pilhan mereka masing-masing," kata Wiranto.

Ia juga menjamin aparat kemananan sudah melakukan kesiapan yang prima agar pilkada putaran kedua Jakarta berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Sedangkan terkait potensi kerawanan pilkada, menurut Wiranto, ancaman itu dapat dihilangkan jika masyarakat juga tidak gampang terpengaruh.

"Kalau masyarakat tenang, tidak terpengaruh provokasi dan intimidasi dan melaksanakan haknya dengan baik, ancaman itu sebenarnya tidak ada, kalau masyarakat mengikuti aturan, percayakan ke petugas untuk mengamankan tidak usah campur tangan, semua bisa berjalan lancar," kata Wiranto.

Salah satu cara menetralisir misalnya dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Mochamad Iriawan mengeluarkan Maklumat Bersama tentang larangan mobilisasi massa pada Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Dalam maklumat itu disebutkan setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiatan apa pun, yaitu yang akan datang ke TPS di Jakarta bukan untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca: Bekasi Larang Mobilisasi Massa Menuju Jakarta Saat Pilkada

Bila ada sekelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, maka Polri, TNI, dan instansi terkait akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan di jalan dan akan diminta untuk kembali, dan bila sudah berada di Jakarta maka akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.

Kemudian bila sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke Jakarta dan melanggar aturan hukum, maka akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai prosedur hukum. Maklumat itu juga ditandatangani Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti pada 17 April 2017.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement