REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno, dipastikan berhasil menang di Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 dalam satu putaran. Kepastian itu disimpulkan setelah pasangan calon (paslon) lain, baik Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, tak mengajukan gugatan atas hasil Pilgub Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga batas waktu berakhir.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu menunggu MK menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Baru setetelah itu, KPU Provinsi Jakarta akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilgub Jakarta 2024.
"Paling lama tiga hari setelah terbitnya BRPK, KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih," kata dia ketika dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).
Ihwal tidak ada pihak yang mengajukan gugatan ke MK, Dody mengatakan, hal itu merupakan hak dari pasangan calon. Namun, pihaknya menghormati sikap dan keputusan pasangan calon terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan.
"Hal ini melengkapi catatan sejarah Pilkada Jakarta 2024 yang tanpa sengketa di MK seperti Pilkada Jakarta 2007, 2012 dan 2017," ujar Dody.
Diketahui, awalnya kubu Ridwan Kamil-Suswono berencana mengajukan gugatan atas hasil Pilgub Jakarta yang tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi DKJ Nomor 210 Tahun 2024. Dalam keputusan yang ditetapkan pada Ahad (8/12/2024) itu, Pramono-Rano berhasil meraih kemenangan dengan perolehan 2.183.239 suara atau 50,07 persen, Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara atau 39,40 persen, dan Dharma-Kun meraih 459.230 suara atau 10,53 persen.
Tim Hukum dari Ridwan Kamil-Suswono (Rido) bahkan telah berkonsultasi dengan MK terkait rencana pengajuan gugatan pada Senin (9/12/2024). Namun, hingga batas waktu pengajuan gugatan pada Rabu pukul 23.59 WIB, tim dari Ridwan Kamil-Suswono tak kunjung mengajukan gugatan ke MK.
Republika.co.id mencoba menghubungi tim hukum pasangan Rido. Namun, yang bersangkutan enggan mengungkapkan alasan batalnya gugatan diajukan.
"Silakan dikonfirmasi ke tim pemenangan," kata Muslim Jaya Butar Butar, Tim Hukum Pasangan Rido.