Rabu 12 Apr 2017 09:48 WIB

Wakil Ketum MUI Kutuk Keras Penyiraman Novel

Rep: Muhyiddin/ Red: Angga Indrawan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyapa wartawan saat akan dirujuk ke rumah sakit khusus mata di Jakarta, Selasa (11/4).
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyapa wartawan saat akan dirujuk ke rumah sakit khusus mata di Jakarta, Selasa (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Saadi mengutuk keras teror penyiraman terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Menurut dia, tindakan tersebut berada di luar nalar dan sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

"MUI sangat mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap Saudara Novel Baswedan seorang penyidik KPK," ujar Zainut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/4).

Ia menduga, kedua pelaku yang menyerang Novel di waktu subuh tersebut adalah orang yang anti terhadap peberantasan tindak pidana korupsi. Karena itu, MUI meminta kepada kepolisian untuk mengusut tuntas pelakunya dan menangkap dalang di balik peristiwa tersebut.

"MUI terus mendukung kepada KPK dan aparat penegak hukum lainnya untuk terus berjihad melawan korupsi. Jangan pernah gentar dan menyerah kepada koruptor, meskipun resiko yang dihadapi sangat besar," ucapnya.

MUI juga berharap teror nyata terhadap penegak hukum tersebut tidak melemahkan semangat para penegak hukum lainnya untuk terus berjihad melawan korupsi. Karena, menurut dia, korupsi adalah musuh negara yang harus dibasmi dari negara Pancasila.

Ia menambahkan, kejahatan korupsi di Indonesia sudah sangat memprihatinkan karena sudah masuk pada semua sektor dan bidang kehidupan. Dari mulai bidang legislatif, eksekutif, yudikatif dan bidang-bidang lainnya dan jelas kondisi ini sangat merugikan keuangan negara.

"MUI dalam fatwanya tahun 2000 menyatakan tegas bahwa suap (risywah), korupsi (ghulul) dan hadiah untuk pejabat adalah haram dan terhadap pelakunya harus dihukum seberàt-beratnya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement