Senin 03 Apr 2017 20:56 WIB

Miliki Seribu Ekstasi, Dua Oknum Polisi Dituntut 15 Tahun Penjara

Rep: Issha Harruma/ Red: Ilham
Oknum polisi (ilustrasi)
Foto: [ist]
Oknum polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dua personel Polda Sumut terancam 15 tahun penjara. Keduanya dinilai bersalah memiliki dan mengedarkan 1.000 butir pil ekstasi.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Nelly Nova dan Tiorida dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/4). Kedua personel yang duduk sebagai terdakwa, yakni personel Dit Pam Obvit Polda Sumut Aipda Abdul Kholik dan personel Polres Padang Sidimpuan Aiptu Mansur.

"Menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 15 tahun," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Gosen Butar-butar.

Selain hukuman penjara, JPU juga meminta majelis hakim mewajibkan keduanya membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Keduanya dianggap telah melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Sidang selanjutnya akan beragendakan pledoi atau pembelaan terdakwa.

Dalam amar tuntutan, jaksa menyebutkan keduanya terbukti memiliki dan mengedarkan 1.000 butir pil ekstasi. Mereka ditangkap tim BNNP Sumut yang dipimpin Kompol Bambang Rubianto pada Maret 2016, lalu.

Kasus ini berawal dari penangkapan Mansur bersama adiknya, Sulaiman oleh tim BNNP Sumut di Jalan Garuda IV Perumnas Mandala, Percut Sei Tuan, Medan. Saat itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1.000 butir pil ekstasi. Pengembangan dilakukan dan Kholik pun diringkus di Jalan STM Medan berdasarkan keterangan Mansur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement