Selasa 23 Aug 2022 16:24 WIB

Mantan Ajudan Wakapolres, Briptu MAR, Edarkan Sabu

Polisi NTB menjebat MAR yang hendak bertransaksi narkoba.

Oknum polisi, ilustrasi
Oknum polisi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM  -- Mantan ajudan Wakil Kepala Kepolisian Resor Dompu, Nusa Tenggara Barat, Brigadir Polisi Satu (Briptu) berinisial MAR (27), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana narkotika.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Selasa (23/8/2022), membenarkan perihal penetapan Briptu MAR sebagai tersangka kasus dugaan pidana narkotika. "Iya, berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkotika," kata Artanto.

Baca Juga

Sebagai tersangka, Briptu MAR disangkakan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. "Dari penetapan dia (Briptu MAR) sebagai tersangka, penyidik sudah melakukan penahanan," ujarnya.

Penetapan Briptu MAR sebagai tersangka kasus dugaan pidana narkotika, karena terungkap terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sedikitnya 91 gram.

Kasus hasil ungkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima, awalnya melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pengedar sabu-sabu di wilayah Kilo, Kabupaten Dompu.

Pengembangan berlanjut dengan menangkap pria berinisial CA di Kabupaten Bima. Dari CA, polisi menyita belasan klip plastik berisi sabu-sabu. Kepada polisi, CA mengaku mendapatkan barang dari Briptu MAR. Polisi pun menyusun strategi agar terjadi transaksi antara CA dengan Briptu MAR.

Strategi kepolisian tersebut membuahkan hasil dengan menangkap Briptu MAR saat hendak transaksi dengan CA. Anggota Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polres Dompu tersebut ditangkap dengan barang bukti 91 gram sabu-sabu.

Terhadap Pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, jelas Artanto, turut disangkakan kepada Briptu MAR sesuai dengan hasil tes urine yang menyatakan positif mengandung bahan baku sabu-sabu, yakni zat methamphetamin.

Dari kasus ini, Artanto menegaskan, penangkapan terhadap oknum anggota yang terlibat peredaran narkotika menjadi bukti Polri tidak pandang bulu dan tebang pilih dalam menangani sebuah perkara.

"Tidak ada anggota Polri yang kebal hukum. Kalau memang terbukti, harus ditindak tegas secara hukum," ucap dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement