Rabu 29 Mar 2017 14:10 WIB

Majelis Hakim Kasus Ahok Batasi Durasi Sidang

Rep: Dian Fath/ Red: Indira Rezkisari
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Dwiarso Budi Santiarto, membatasi durasi waktu sidang lanjutan ke-16 yang digelar pada hari ini di Kementerian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan hanya sampai pukul 24.00 WIB.

Dwiarso menegaskan, bila semua ahli meringankan yang dihadirkan penasihat hukum Ahok belum selesai memberikan keterangan, maka majelis hakim berhak menutup persidangan dan ahli yang belum memberikan keterangan dianggap tidak diperiksa. "Persidangan ahli akan kami habiskan sampi pukul 24.00 WIB. Kalau ahli belum selesai diperiksa sampai pukul 24.00, dianggap tidak diperiksa atau tidak dianjurkan," tegas Dwiarso.  

Usai dua saksi ahli yang dihadirkan memberikan keterangan, tim penasihat hukum Ahok meminta kepada majelis hakim agar waktu pemeriksaan tidak memakan waktu yang cukup lama. Mengingat pembatasan waktu sidang hingga pukul 24.00 WIB.

"Mengingat masih ada enam saksi yang masih akan dihadirkan, mohon majelis hakim memberi durasi waktu satu setengah jam, terlebih akan ada waktu yang terpotong istirahat," pinta salah satu penasehat hakim.

Mendengar permintaan penasehat hukum Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono mengatakan bila memang kebenaran materiil bisa didapat kurang dari satu setengah jam, maka waktu tidak perlu sampai satu setengah jam. "Tapi, jangan terlalu kaku juga dengan waktu satu setengah jam," tegas Ali.

Dwiarso pun setuju dengan permintaan penasehat hukum. "Prinsip menyetujui, untuk mengejar kejelasan dan kejernihan dari keterangan ahli sudah didapat," ujarnya.

Majelis hakim, lanjut Dwiarso, meminta penasehat hukum Ahok agar bertanya terkait hal yang penting saja. "Untuk efisiensi waktu, terutama untuk penasihat hukum. Kalau kira-kira sudah ditanyakan jangan ditanya lagi. Agar (ahli) bisa diperiksa semua," ujarnya.

Tim penasehat hukum menghadirkan tujuh saksi ahli dari terdakwa yang dijadwalkan, dua sudah di-BAP, lima lagi belum," ungkap Hasoloan, Rabu (29/3).

Saksi ahli yang namanya sudah masuk dalam BAP yakni, ahli bahasa sekaligus Guru Besar Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo dan ahli Psikologi Sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa, Risa Permana Deli.

Kemudian, lima orang ahli meringankan Ahok yang akan dihadirkan ke dalam persidangan namun belum di BAP adalah, ahli Agama Islam sekaligus Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Hamka Haq, ahli agama Islam yang juga Rois Syuriah PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) 2015-2020 sekaligus Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), KH.Masdar Farid Mas'udi.

Lalu ada ahli hukum pidana yang juga praktisi hukum serta pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta, ahli hukum pidana sekaligus dosen hukum pidana Universitas Udayana, Denpasar, I Gusti Ketut Ariawan. Dan yang terakhir yaitu, ahli agama Islam yang juga dosen tafsir Al-quran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sahiron Syamsuddin.

Sebelum saksi pertama memberikan keterangan, tim penasihat hukum Ahok juga membacakan BAP ahli hukum pidana Noor Aziz Said yang juga merupakan saksi ahli meringankan mereka, namun berhalangan hadir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement