Selasa 15 Aug 2017 19:05 WIB

Terbukti Nistakan Islam, Anthony Divonis 2 Tahun 4 Bulan

Penistaan agama.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Penistaan agama. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Anthony Ricardo Hutapea (62) penista Agama Islam melalui jejaring media sosial, dengan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara. Majelis Hakim Ketua Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/8), dalam amar putusannya, menyebutkan terdakwa Anthony terbukti dan secara meyakinkan bersalah telah menista Agama Islam.

Menurut Majelis Hakim, hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa tersebut bisa berdampak kurang baik. Sedangkan, hal-hal meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan mengakui kesalahan yang dilakukan. Terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang Penodaan Agama, kata Hakim Ketua Erintuah.

Sebelumnya, terdakwa penista agama melalui media sosial (Medsos, Anthony Ricardo Hutapea (62), dituntut hukuman 2,5 tahun oleh penuntut umum di Pengadilan Negeri Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Sindu Hutomo, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/7) menyebutkan, terdakwa Anthony bersalah dengan sengaja melakukan penodaan terhadap suatu agama yang diakui di Indonesia.

Penistaan agama tersebut, dilakukan oleh terdakwa melalui media sosial, sehingga tersebar secara luas kepada masyarakat.

Perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh terdakwa itu, dapat menimbulkan konflik, kata Jaksa Sindu.

Jaksa menyebutkan, terdakwa juga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang Penodaan Agama. JPU Sindu Hutomo, dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Medan menyebutkan, posting yang dilakukan terdakwa ARH melalui akun Facebook miliknya itu telah melecehkan, menodai dan merendahkan agama Islam. Perbuatan tersebut, saat terdakwa menginap di sebuah hotel, di Jalan Malioboro Kota Yogyakarta, 18 Februari 2017, sekitar pukul 22.00 WIB.

Sebab, Alquran adalah kitab suci umat Islam yang merupakan sumber kebenaran dalam ajaran umat Islam dan juga sumber hukum bagi umat Islam. "Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, serta kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA)," kata Jaksa Sindu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement