Selasa 28 Mar 2017 08:58 WIB

Polisi akan Tetapkan Tersangka Baru Kasus MK

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Andi Nur Aminah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
Foto: Republika/Prayogi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengatakan, kepolisian akan menetapkan tersangka baru pada kasus hilangnya berkas sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. “Untuk tersangka baru itu bisa saja terjadi, kita akan telusuri terus,” ungkap Argo saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (28/3)

Argo mengatakan polisi sudah menetapkan tiga tersangka. Yakni RH alias Rudi Harianto, yang sebelumnya bekerja sebagai Kasubbag Humas di MK. Dan dua orang sekuriti yang bertugas mengambil berkas, yaitu, Edi Mulyono serta Samsuar.

Sebelumnya, pada Selasa (21/3), Polda Metro Jaya mengonfirmasi tengah menyelidiki kasus pencarian berkas yang hilang di MK. Juru bicara MK Fajar Laksono pada hari itu juga mengakui, kepala subbagian dan sekuriti MK diduga mencuri berkas sengketa pilkada.

“Menurut penuturan tersangka RH, tidak ada imbalan apa-apa. Motif karena teman kuliah sedang kesulitan, jadi membantu,” tegas Argo.

Hasil penyelidikan kepolisian, RH mengambil berkas karena desakan dari teman semasa kuliah yang sedang kesulitan. RH membenarkan, mereka mengambil beberapa berkas sengketa, namun berkas lain sudah dikembalikan, kecuali Dogiyai.

“Yang empat itu, berkas sengketa  pilkada Yogya, Salatiga, Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Tebo, sudah dikembalikan. Tinggal Dogiyai yang masih belum diketemukan,” ujar Argo.

Saat ditanya soal makelar kasus di tubuh MK, Argo mengatakan sedang mencari keterangan lebih lanjut. “Kita masih cari alat bukti agar dapat keterangan dari tersangka,” tegas Argo. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement