Jumat 24 Mar 2017 13:49 WIB

Diduga Ada Motif Menghancurkan MK pada Kasus Pencurian Berkas

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ilham
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).
Foto: Antara
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf berharap, motif pencurian berkas perkara perselisihan Pilkada Kabupaten Dogiyai di MK bisa dibongkar hingga tuntas. Sebab, mungkin saja motif pencurian tersebut bukan hanya sebatas untuk mendapat uang.

Menurutnya, bisa jadi pencurian berkas tersebut bertujuan untuk menghancurkan Mahkamah Konstitusi (MK) dari dalam. "Mungkin ada motif tertentu yang tujuannya bukan hanya uang. Kalau tujuannya uang yang dicuri kan jangan berkas lah, laptop atau yang gede-gede (nilai jualnya) lah. Kalau motifnya dibayar juga tidak hanya kasus itu, kasus yang paling seksi lah," kata Asep saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (24/3).

Asep melanjutkan, jika nanti bisa dipastikan motif pencurian tersebut hanya untuk tujuan uang, maka itu hanya kejahatan biasa yang sanksinya pun bisa sekedar pemecatan saja. Akan tetapi, jika motif pencurian tersebut untuk menggerogoti MK dari dalam, itu sudah politis yang harus ditindaklanjuti hingga ke akarnya.

"Kalau tujuannya untuk semata-mata uang, ya sudah tindak saja langsung. Tapi kalau motifnya sudah ingin menghancurkan MK dari dalam, ini harus serius, harus dibongkar semua samapai siapa aktor intelektualnya," terang Asep.

Asep menambahkan, terkait pembuktian motif pencurian berkas tersebut merupakan tugas kepolisian yang menangani kasus tersebut. Maka dari itu, setelah motif kasus tersebut bisa dibongkar, maka kepolisian harus segera mempublikasikannya.

"Harus dipublikasikan (motif pencurian berkas) supaya publik tahu bahwa itu sebenarnya ada motif orang jahat. Tinggal siapa aktor intelektualnya yang menyuruh untuk menggerogoti MK dari dalam," ucap Asep.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement