Jumat 07 Dec 2018 20:39 WIB

Bawaslu Karanganyar Tertibkan Ratusan APK

Agenda penertiban selanjutnya menyasar pada pelanggaran aturan pemasangan APK.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Fernan Rahadi
Penertiban alat peraga kampanye.
Foto: Antara.
Penertiban alat peraga kampanye.

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kabupaten Karanganyar) menertibkan ratusan lembar alat peraga kampanye (APK) diturunkan paksa dari berbagai lokasi di 17 kecamatan di Karanganyar, Jumat (7/12). APK tersebut diturunkan secara paksa oleh tim Bawaslu dibantu personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat Polsek. 

Pemasangan APK tersebut dinilai melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Karanganyar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Atribut Non Komersial, Alat Peraga dan Tempat Kampanye Pemilu. Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti, mengatakan, penertiban kali ini dilakukan serentak di 17 kecamatan. Penertiban disesuaikan dengan rekomendasi panitia pengawas kecamatan (Panwascam) yang disampaikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK). Rekomendasi tersebut terkait lokasi titik APK yang harus diturunkan. 

"Pegangannya pada aturan pemasangan. Banyak di antaranya melanggar regulasi," katanya kepada wartawan.

Penurunan APK diampu Panwascam dan PPK serta diawasi petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Tim menurunkan spanduk, poster dan banner yang dipaku di pohon. Selain itu, APK yang pemasangannya melintang di jalan juga dicopot. Terlebih, atribut yang dipasang di area sekolah dan tempat ibadah. Dia mengungkapkan di Karanganyar tidak terdapat white area.

"Namun lokasi-lokasi tertentu tidak boleh dicemari atribut kampanye," imbuhnya. 

Nuning menyatakan, penurunan paksa APK sudah dikomunikasikan kepada partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) peserta pemilu 2019. Bawaslu memberi waktu penurunan mandiri APK yang dipasang tidak sesuai aturan tersebut selama tiga hari, mulai 19-21 November 2018. Dalam penertiban tersebut, tim menurunkan atribut secara manual dan membawanya sesuai kemampuan. 

Sebab, mobil Satpol PP terbatas. Sehingga ada atribut yang diangkut dengan sepeda motor. "Seluruh atribut yang telah diturunkan dikumpulkan di masing-masing kantor kecamatan. Kami mempersilakan pemiliknya mengambil sendiri jika masih membutuhkannya," ucap Nuning. 

Nuning menambahkan, agenda penertiban selanjutnya menyasar pada pelanggaran aturan pemasangan APK. Hal itu sesuai pasal 33 dan 34 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, yang mengatur jumlah, ukuran dan lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK. KPU memfasilitasi setiap parpol peserta pemilu 2019 sebanyak 10 baliho dan 16 spanduk yang dipasang di area Kabupaten Karanganyar. Namun, parpol boleh menambah mandiri maksimal lima baliho dan 10 spanduk per desa dengan melakukan pemberitahuan ke KPU dan Bawaslu terlebih dahulu.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement