REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa hasil rapat konsultasi KPU, DPR, dan pemerintah tidak mengikat. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan lembaganya menghormati keputusan tersebut dan akan bekerja sesuai dengan apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi.
Putusan itu disampaikan Wakil Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan uji materi Pasal 9 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/7). MK menilai ketentuan tentang keputusan hasil rapat dengar pendapat yang bersifat mengikat telah menyandera KPU.
"Saya belum membaca putusan detailnya, tapi kira-kira informasi yang saya terima ada dua. Pertama bahwa konsultasi itu tetap bisa dijalankan, tetapi putusannya, rekomendasinya, kesepakatannya itu tidak mengikat. Artinya, KPU bisa menjalankan seperti apa yang menjadi keyakinan dan pandangan KPU," kata Arief, di Gedung DPR RI, Senin (10/7).
Arief menyatakan sebenarnya selama ini KPU dalam membuat peraturan KPU tidak pernah melakukan sendirian. KPU selalu mendiskusikan dengan para ahli, mengundang publik pemerhati pemilu, serta pemangku kepentingan yang berkecimpung di dunia kepemiluan. Termasuk, KPU menyampaikan dalam rapat dengan pemerintah dan DPR.
Arief menegaskan, selama ini KPU tidak pernah menyusun peraturan secara sendirian. Tak terkecuali, ketika undang-undang belum menyatakan bahwa putusan konsultasi KPU dengan DPR bersifat mengikat. Menurut Arief, sejak awal KPU tetap melakukan konsultasi. Ke depan, praktik ini pun akan tetap dilakukan.
Tapi, Arief mengingatkan, semua juga harus menghormati keputusan MK bahwa rekomendasi yang disampaikan tidak bersifat mengikat. "Jadi biarkan KPU menjalankan keyakinannya yang tentu sudah dipertimbangkan masak-masak, menerima masukan, catatan, saran, dari berbagai pihak sebelum pada akhirnya KPU memutuskan menjadi peraturan KPU," ujar Arief.
Sebelumnya, KPU mengajukan uji materi terhadap pasal 9 huruf a UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pada Oktober 2016. KPU menilai pernyataan bahwa keputusan hasil rapat dengar pendapat dengan DPR dan pemerintah harus bersifat mengikat pada pasal tersebut telah mengganggu prinsip kemandirian KPU sebagai pelaksana pemilu.