REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat mengaku belum mendengar kabar ditangkapnya empat tersangka dugaan pencurian berkas sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua oleh Polda Metro Jaya. Meski begitu, Arief mengatakan, MK sudah menyerahkan kewenangan sepenuhnya terhadap Polda.
"Belum mendengar. Kalau dari kami jelas, dari sisi kepegawaian, empat orang sudah diberhentikan, dari sisi penegakan hukum, kalau memang merupakan tindak pidana, silakan diproses penyidikan, supaya bisa terungkap semua, apa motifnya, apakah masih ada yang lain," ujar Ketua MK saat dikonfirmasi Republika, Jumat (24/3).
Hingga saat ini, Arief mengatakan, belum ada indikasi keterlibatan oknum lain selain keempat pegawai, yaitu dua sekuriti dan dua PNS yang diberhentikan MK. Ia berharap tidak ada lagi oknum yang terlibat.
"Tapi kalau memang ada lagi, ini penyakit jangan sampai jadi mafia, ini kan penyakit, harus diamputasi, harus didorong agar tidak ada lagi, supaya yang lain menjadi jera," ujar Arief.