Senin 27 Mar 2017 13:44 WIB

Pencurian Berkas MK Diduga Hanya Permainan Pengacara

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Indira Rezkisari
Petugas MK melayani penerimaan kelengkapan berkas gugatan Pilkada serentak 2017 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/3).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas MK melayani penerimaan kelengkapan berkas gugatan Pilkada serentak 2017 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara Universitas Andalas, Khairul Fahmi, menduga pencurian berkas perkara perselisihan Pilkada Kabupaten Dogiyai di Mahkamah Konstitusi (MK) hanya permainan pengacara. Yakni, pengacara yang ingin menghimpun informasi terkait perkara tersebut untuk mendapatkan klien.

"Bisa jadi di situ permainannya adalah permainan pengacara. Oknum pengacara yang berusaha untuk melakukan itu, lalu kemudian dicuri berkasnya, untuk kemudian ada sharing pendapatan juga. Kalau dia (pengacara) dapat klien dari informasi yang bocor itu nanti akan ada sharing keuntungan (dengan yang mencuri)," kata Khairul saat dihubungi Republika.co.id, Senin (27/3).

Khairul melanjutkan, dalam kasus tersebut, pelaku pencurian berkas hanya mengambil berkas tersebut untuk kemudian difotokopi. Tujuannya diduga kuat untuk mendapatkan informasi yang bisa dibagikan kepada pengacara yang memesan, dengan tujuan mendapat keuntungan.

"Ini maksudnya memang ada orang di MK itu yang menginginkan menjual informasi itu untuk tujuan mendapatkan keuntungan dari pihak-pihak yang diinginkan untuk masuk apakah menjadi kuasa hukum, atau pihak terkait," terang Khairul.

Khaiul juga berpendapat, kasus tersebut tidak melibatkan hakim. Sebab, jika hakim yang bermain dalam perkara tersebut, menurutnya tidak akan melakukan pencurian berkas melainkan membuat putusan yang disesuaikan dengan pesanan yang diperolehnya.

"Kalau mafia yang melibatkan hakim, kita bisa lihat kalau ingin memenangkan atau mengalahkan perkara, kalau hakim ngapain dia melakukan hal bodoh begitu kan (pencurian berkas perkara)? Kalau ingin memenangkan atau mengalahkan perkara cukup di putusan saja," ucap Khairul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement