REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kabid Humas Kombes Polda Metro Jaya Raden Argo Yuwono menegaskan pihak kepolisian tidak bisa menduga-duga tersangka baru pada kasus hilangnya berkas sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, sebanyak 13 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.
“Menetapkan tersangka baru itu sulit. Kita kedepankan asas praduga tak bersalah. Kita tetap cari alat bukti yang akurat untuk menjerat tersangka,” ujar Argo saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (28/3).
Argo menyebutkan baru tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu RH alias Rudi Harianto yang sebelumnya bekerja sebagai kepala subbagian Humas di MK, yang menjadi otak pencurian berkas sengketa pilkada. Lalu, dua orang sekuriti, yakni Samsuar dan Edi Mulyono yang keduanya bertugas mengambil berkas.
Sebelumnya, Argo menyebutkan, RH melakukan pencurian untuk membantu teman semasa kuliah yang sedang mengalami kesulitan. RH ini, lanjut Argo, mengaku sempat menolak perintah teman lamanya itu. Hingga akhirnya, RH mau dan meminta bantuan kepada dua sekuriti untuk mengambil berkas sengketa pilkada Dogiyai.
“Yang diminta Dogiyai katanya,” ungkap Argo. Ia menegaskan, kepolisian akan terus mneyelidiki kasus hilangnya berkas sengketa pilkada di MK. Argo juga enggan menyebutkan nama orang yang meminta berkas kepada RH, dan perguruan tinggi orang tersebut.
“Jakarta yang pasti ya, nanti akan kita beritahu lagi,” tegas Argo.