Selasa 21 Mar 2017 10:40 WIB

KPU Kota Tasik Bantah Tuduhan Curangi Suket

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Warga mengantre untuk membuat Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga mengantre untuk membuat Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pemeriksaan jawaban termohon KPU Kota Tasikmalaya, Rabu (22/3) atas gugatan hasil Pilkada yang diajukan oleh kubu pasangan calon Dede Sudrajat-Asep Hidayat. Ketua KPU Kota Tasik Kholis Muchlis mengatakan KPU tak punya wewenang menerbitkan KTP-elektronik dan Surat Keterangan (suket). Karena itu menjadi tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tasikmalaya. 

KPU hanya mengajukan surat permohonan ke Disdukcapil untuk menerbitkan suket secara kolektif atau perseorangan bagi pemilih pemula berusia 17 tahun pada hari pemunggutan suara. Tentunya hal itu dilakukan dengan koordinasi pada Disdukcapil terkati pengecekan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

"Penerbitan suket oleh Disdukcapil berdasarkan permintaan KPU tak otomatis semua nama yang dimintakan harus dipenuhi penerbitan suketnya. Yang diterbitkan hanya bagi pemilih yang benar-benar terdata dalam database SIAK dan belum memiliki fisik KTP-el atau belum memiliki suket pengganti KTP-el," katanya dalam dokumen rangkuman jawaban sidang yang diterima Republika.co.id.

Ia menjelaskan tugas KPU terkati KTP-el dan suket yaitu memastikan semua pemilih terdaftar dalam DPT merupakan penduduk Kota Tasikmalaya. Juga memastikan semua pengguna hak pilih tambahan (DPTb) menunjukkan KTP-el atau suket saat menggunakan hak pilih di TPS.

"Dalam memenuhi tugas itu, KPU dibantu PPK dan PPS baik berupa sosialisasi perekaman, menjemput dan mengantar pemilih ke tempat perekaman, dan kegiatan teknis lainnya supaya mencegah pencoretan terhadap penduduk dari DPT dengan alasan tidak memiliki KTP-el atau suket, padahal penduduk yang bersangkutan penduduk Kota Tasikmalaya yang memiliki KK dan KTP-lama," jelasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement