Senin 13 Mar 2017 20:01 WIB

Importir Permen Dot Somasi Pemkot Surabaya

Red: Ilham
Pemkot Surabaya
Pemkot Surabaya

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Importir permen dot PT Petrona Inti Chemindo mensomasi Pemerintah Kota Surabaya untuk segera meminta maaf sekaligus merehabilitasi nama baiknya. Ini berkaitan dengan tindakan Satpol PP yang melakukan razia permen dot yang diduga mengandung narkoba, namun hasil laboratorium BPOM dinyatakan negatif.

"Jika dalam kurun waktu 14 hari dari sekarang Pemkot tidak mempunyai etikat baik, maka kami telah menyiapkan langkah hukum berikutnya," kata kuasa hukum importir permen dot Prihadi Saputra saat menggelar jumpa pers di Surabaya, Senin (13/3).

Selain itu, kata dia, pihaknya menuntut untuk dilakukan pemulihan nama baik melalui media. Ia mengatakan, produk yang diimpor oleh kliennya ini aman karena sudah dilakukan dua tahap pengujian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pengujian pertama, permen telah lolos uji empat taraf parameter.

Pada pengujian kedua, lanjut dia, permen telah lolos uji 16 taraf parameter. Untuk itu, ia berharap masyarakat tidak khawatir dengan permen dot ini.

Kasi Layanan Informasi Konsumen BPOM Kota Surabaya, Lindawati sebelumnya menyatakan, ada empat parameter untuk menguji permen dot yang diduga mengandung narkoba. Empat parameter meliputi uji narkotika, priskotropika, formalin, dan rhodamin B.

Menurut dia, pihaknya telah selesai melakukan pengujian pada Rabu (8/3). "Permen itu juga sudah terdaftar izin edar. Permen itu legal, dan hasil ujinya negatif," katanya.

Berdasarkan data pendaftaran produk pangan di BPOM, permen Penguin Brand terdaftar sebagai produk pangan impor dari Cina. Nomor izin edar permen Penguin Brand BPOM RI ML 224409003077 berlaku sampai tahun 2018. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement