REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu dini hari. Ketiga terdakwa ini adalah Tian Bahtiar mantan kru TV, aktivis Adhiya Muzakki sebagai ketua tim "buzzer", dan advokat Junaedi Saibih.
Hakim Ketua Effendi menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Dengan putusan ini, hak para terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya dipulihkan.
Kasus ini melibatkan tiga perkara korupsi terkait tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan importasi gula. Hakim menilai tidak ada niat jahat atau tindakan melawan hukum dari Tian Bahtiar yang hanya menjalankan tugas jurnalistiknya. Sementara itu, tindakan Adhiya Muzakki di media sosial dianggap tidak menunjukkan niat jahat karena hanya dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari advokat Marcella Santoso.
Dalam kasus Junaedi Saibih, pembuatan seminar dengan narasi negatif dianggap sebagai bagian dari pembelaan nonlitigasi dan bukan tindakan melawan hukum selama sesuai peraturan yang berlaku. Hakim juga menegaskan bahwa Junaedi tidak terlibat dalam pembuatan berita negatif mengenai Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman penjara, yakni delapan tahun untuk Tian dan Adhiya, serta sepuluh tahun untuk Junaedi. Mereka juga dituntut membayar denda masing-masing Rp600 juta, yang dapat diganti dengan pidana penjara 150 hari jika tidak dibayar.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.