Senin 21 Oct 2013 19:32 WIB

Kejaksaan Agung Anggap Sudjiono Timan Buron Paling Dicari

Sudjiono Timan
Foto: metrotvnews.com
Sudjiono Timan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan hingga Senin Sudjiono Timan, Dirut PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) yang dibebaskan melalui peninjauan kembali (PK), masih menjadi buronan yang paling dicari.

"Terhadap Putusan bebas Sudjiono Timan, Kejaksaan masih menjadikan yang bersangkutan sebagai salah satu buronan korupsi yang dicari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Senin.

Dikatakan, masih dijadikannya Sudjiono Timan sebagai orang yang paling dicari itu mengingat putusan PK yang diajukan oleh keluarganya belum diterima oleh Kejaksaan.

Ia juga mengharapkan terhadap putusan bebas terhadap Sudjiono Timan janganlah dijadikan sebagai dasar untuk menggeneralisasikan dari seluruh kinerja pemberantasan korupsi dari aparatur penegak hukum adalah buruk.

"Janganlah dijadikan sebagai dasar untuk menggeneralisasikan seluruh kinerja pemberantasan korupsi dari aparatur penegak hukum adalah buruk," katanya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Mahkamah Agung telah membebaskan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan, terpidana korupsi Rp369 miliar.

Perkara bernomor 97 PK/Pid.Sus/2012 ini diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi didampingi Andi Samsan Nganro, Sophian Marthabaya, dan dua hakim ad hoc sebagai anggota.

Putusan itu membatalkan putusan kasasi yang menjatuhkan vonis 15 tahun dan denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti Rp369 miliar kepada Sudjiono.

Sudjiono Timan telah diputuskan bersalah karena menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur Utama BPUI dengan cara memberikan pinjaman kepada Festival Company Inc. sebesar 67 juta dolar AS, Penta Investment Ltd. sebesar 19 juta dolar AS, KAFL sebesar 34 juta dolar AS, dan dana pinjaman Pemerintah (RDI) Rp98,7 miliar sehingga negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp120 miliar dan 98,7 juta dolar AS.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement