Senin 13 Mar 2017 19:39 WIB

Importir Permen Dot Minta Nama Baiknya Dipulihkan

Rep: Binti Sholikah/ Red: Andi Nur Aminah
Kuasa hukum PT Petrona Inti Chemindo, importir permen dot, Prihadi Saputro, memberikan pernyataan terkait hasil uji laboratorium BPOM dan BNN yang menyatakan permen dot aman dikonsumsi.
Foto: Republika/Binti Sholikah
Kuasa hukum PT Petrona Inti Chemindo, importir permen dot, Prihadi Saputro, memberikan pernyataan terkait hasil uji laboratorium BPOM dan BNN yang menyatakan permen dot aman dikonsumsi.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Importir permen dot, PT Petrona Inti Chemindo, meminta Pemerintah Kota Surabaya memulihkan nama baiknya. Sebelumnya, Pemkot Surabaya melakukan razia permen dot karena diduga mengandung zat berbahaya. Hasil uji laboratorium menyatakan permen dot tidak mengandung narkotika maupun zat berbahaya lainnya sehingga aman dikonsumsi.

Kuasa Hukum PT Petrona Inti Chemindo, Prihadi Saputro, mengatakan, telah melayangkan surat kepada Pemkot Surabaya terkait permintaan rehabilitasi nama baik. Pemkot diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum terkait permen dot yang aman dikonsumsi. Sosialisasi bisa dilakukan melalui iklan maupun terjun langsung ke lapangan.

“PT Petrona Inti Chemindo hanya menginginkan pihak Pemkot merehabilitasi dan memulihkan nama baiknya terkait dengan permen dot,” kata Prihadi dalam konferensi pers di Hotel JW Marriott Surabaya, Senin (13/3).

Menurutnya, PT Petrona Inti Chemindo memberikan waktu selama 14 hari kepada Pemkot Surabaya untuk memberikan respons. Saat ini, ia mengaku belum menerima respons secara legal dari Pemkot Surabaya.

(Baca Juga: BPOM Nyatakan Permen Dot Bebas Narkoba dan Psikotropika)

Ia juga mengaku mengundang perwakilan Pemkot melalui Kepala Satpol PP Irvan Widiyanto dan Camat Tambaksari Ridwan Mubarun untuk menghadiri konferensi pers tersebut. “Kami belum mendapat respons dari Pemkot, harusnya kalau direspons mereka hadir saat ini karena juga kami undang. Ada dokumen tanda terima,” ujarnya.

Razia permen dot dan pemberitaan terkait dugaan mengandung zat berbahaya diakui menyebabkan kerugian bagi PT Petrona Inti Chemindo. Namun, Prihadi enggan menyebutkan nilai kerugian tersebut

“Kerugian material memang sangat besar, misalnya disebut miliaran. PT Petrona tidak terlalu melihat duitnya, tidak mengharap Pemkot mengembalikan. Hanya, akuilah operasimu salah prosedur, kemudian mari sosialisasi bersama,” imbuhnya.

Hasil pengujian BPOM dan BNN menyatakan permen dot tidak mengandung narkotika dan zat berbahaya lainnya. Hasil uji laboratorium BNN pusat menyatakan permen tersebut memiliki tujuh kandungan. Di antaranya, Dextrose Monihydrat, D-Sorbitol, Sucrose, D-manitol, senyawa palmitat, kalsium dan metil stearat, serta beta laktose. “Ternyata ada beberapa kandungan tidak berbahaya, seperti bahan pengawet dan pewarna. Kadarnya minimal yang masih bisa ditoleransi,” jelas Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Brigjen Pol Fatkhur Rahman, pekan lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement