REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TIMUR -- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai penetapan Islahudin Akbar dan Ustaz Adnin Armas oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan bentuk kriminalisasi.
"Ini bagian dari kriminalisasi," ujar dia di Aula Siti Zaunun Muhammad Zainul Majdi, Universitas Hamzanwadi Nahdlatul Wathan, Selong, Lombok Timur, Kamis (23/2).
Islahudin Akbar disangkakan melanggar pasal UU Perbankan. Sementara Ketua Yayasan Ustaz Adnin Armas diduga melanggar pasal UU Yayasan.
HNW menilai tuduhan terkait TPPU harus jelas pokok permasalahannya dengan terbukti melanggar hukum seperti uang dari korupsi, kejahatan, atau narkoba. "Sementara dana yang dikelola Adnin itu dari umat dan untuk kepentingan umat. Agenda 411 yang semuanya menghadirkan satu kegiatan yang damai, makanya aneh kalau disebut sebagai TPPU," lanjutnya.