Kamis 23 Feb 2017 14:32 WIB

Penetapan Tersangka TPPU Yayasan, HNW: Ini Bagian dari Kriminalisasi

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Andi Nur Aminah
 Masa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan aksi Menolak Kriminalisasi dan Pelecehan Terhadap Ulama (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Masa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan aksi Menolak Kriminalisasi dan Pelecehan Terhadap Ulama (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TIMUR -- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai penetapan Islahudin Akbar dan Ustaz Adnin Armas oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan bentuk kriminalisasi.

"Ini bagian dari kriminalisasi," ujar dia di Aula Siti Zaunun Muhammad Zainul Majdi, Universitas Hamzanwadi Nahdlatul Wathan, Selong, Lombok Timur, Kamis (23/2).

Islahudin Akbar disangkakan melanggar pasal UU Perbankan. Sementara Ketua Yayasan Ustaz Adnin Armas diduga melanggar pasal UU Yayasan.

HNW menilai tuduhan terkait TPPU harus jelas pokok permasalahannya dengan terbukti melanggar hukum seperti uang dari korupsi, kejahatan, atau narkoba. "Sementara dana yang dikelola Adnin itu dari umat dan untuk kepentingan umat. Agenda 411 yang semuanya menghadirkan satu kegiatan yang damai, makanya aneh kalau disebut sebagai TPPU," lanjutnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement