REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen (Pol) Moch Iriawan membuka pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan koperasi simpan pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Grup.
"Silakan melaporkan, nanti akan kita data," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/2).
Iriawan menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh pimpinan KSP Pandawa Mandiri Grup, Nuryanto dan tiga tersangka lainnya merupakan tindak pidana penipuan, penggelapan, perbankan, perdagangan dan tindak pidana pencucian uang.
"Setelah ada 22 laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi termasuk saksi ahli, para tersangka dikenakan pasal 372 KUHP, pasal 378 KUHP, 379 KUHPa substansi penipuan dengan ancaman 10 tahun ke atas," jelas Iriawan.
Sementara, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Pol) Wahyu Hadidingrat menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku dalam menjalankan aksinya adalah menggunakan sistem investasi tanam modal dengan keuntungan 10 persen, imbalan bonus dan bonus tambahan.
"Dana yang terkumpul kurang lebih dari 776 investor yang kami sudah bisa data, itu kurang lebih Rp 1,1 triliun. Tapi, investor untuk kegiatan ini jumlahnya ratusan ribu. Sehingga, kalau dari keterangan sementara, kurang lebih Rp 3 triliun kerugiannya," papar Wahyu.