Kamis 23 Feb 2017 16:50 WIB

Polisi Tahan Dua Istri Bos Pandawa

Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Grup mendatangi rumah sewaan Pimpinan KSP Pandawa Mandiri Grup Salman Nuryanto di Perumahan Palam Ganda, Depok, Jawa Barat, Rabu (1/2).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Grup mendatangi rumah sewaan Pimpinan KSP Pandawa Mandiri Grup Salman Nuryanto di Perumahan Palam Ganda, Depok, Jawa Barat, Rabu (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka lain kasus penipuan dan pencucian uang Pandawa Group.

"Kemarin (tangkap) empat kemudian tiga orang dibawa ke Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis.

Kombes Argo menyebutkan tiga tersangka baru itu yakni istri pertama tersangka Salman Nuryanto berinisial N, istri kedua Salman berinisial C dan orang tua istri kedua Salman berinisial D.

Argo mengatakan istri pertama dan kedua Salman menjalani pemeriksaan karena diduga menerima aset, aliran dana dan membantu administrasi koperasi Pandawa Group.

Penyidik juga telah menyita sejumlah aset dari koperasi berupa 13 unit mobil, 10 unit motor, tiga unit rumah dan delapan lembar sertifikat. "Ini barang yang sudah disita dan nanti dikembangkan ke daerah lain yang berkaitan dengan aset tersangka," tutur Argo.

Argo menuturkan para tersangka membeli barang sitaan itu menggunakan dana investasi sejumlah investor dari koperasi. Terkait pasal yang bakal dikenakan kepada tersangka, Argo mengatakan penyidik akan mempersangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap pendiri Salman Group Salman Nuryanto bersama beberapa rekannya terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi fiktif bernilai triliunan rupiah.

Baca juga,  Pendiri Perusahaan Investasi Bodong Pandawa Group Akhirnya Diringkus Polisi.

Petugas menciduk daftar pencarian orang (DPO) Salman Nuryanto di daerah Mauk Kabupaten Tangerang Banten pada Senin (20/2) sekitar pukul 02.00 WIB.

Sejumlah investor melaporkan bos Pandawa Group Salman Nuryanto terkait dugaan penipuan dan TPPU ke Polda Metro Jaya. Tercatat anggota investor Pandawa Group mencapai 173 orang dengan investasi berbeda per orang sehingga kerugian mencapai Rp 20 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement