Senin 20 Feb 2017 19:20 WIB

Jokowi Segera Tanda Tangani Keppres Pembentukan Pansel Hakim MK

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menandatangani pembentukan panitia seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Patrialis Akbar.

Mensesneg Pratikno mengatakan, rencananya Keppres tersebut akan ditandatangani Senin (20/2) malam ini. Kendati demikian, Pratikno enggan menyebut siapa saja yang masuk menjadi panitia seleksi tersebut. Ia hanya menyebut terdapat lima orang yang akan masuk ke dalam pansel ini.

"Nanti kalau sudah ditandatangani presiden segera kami sampaikan," ucapnya.

Pembentukan pansel MK dibutuhkan untuk mengantisipasi adanya konflik-konflik dalam penyelenggaraan pilkada. Menurut dia, surat dari MK terkait kekosongan posisi hakim MK tersebut baru diterima siang ini.

"Harus menyidangkan konflik pilkada karena itu tadi siang kami menerima surat dari MK yang isinya ada kekosongan," ujarnya.

Pada Jumat lalu, lanjut Pratikno, pihaknya telah menerima surat terkait pemberhentian tidak hormat Patrialis Akbar.

"Kemudian setelah kita kirimi kepres, MK mengirimkan surat terjadi kekosongan hakim dan atas dasar surat itu kita akan segera terbitkan kepres pansel. Itu yang diharapkan. Makanya saya harus segera kembali ke kantor agar segera memberikan Keppres ke bapak Presiden untuk pembentukan pansel hakim anggota MK," jelas Pratikno.

Latar belakang para tokoh yang masuk dalam pansel hakim MK itu disebutnya tak berbeda dari biasanya yang sering kali dilibatkan. "Ya seperti biasalah orang-orangnya," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement