REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kepolisian Satresnarkoba Polresta Depok dan jajaran Rumah Tahanan (Rutan) II B Cilodong Kota Depok, mencokok seorang narapidana pengedar sabu dalam Rutan. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu berat bruto 0,32 gram tersimpan dalam bungkus permen.
Tertangkapnya tersangka UR alias Upay (25), berawal ketika ada razia rutin petugas Rutan dipimpin langsung Karutan Cilodong Sohibur Rachman serta jajaran pada Selasa (14/2). “Saat menggeledah pelaku Upay, petugas mendapati menyimpan sabu terbungkus dalam bungkus permen diselipkan di antara sela jam tangannya, usai pelaku menjalankan sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Depok,” ujar Kepal Rutan, Sohibur saat dikonfirmasi, Kamis (16/2).
Sohibur menyebutkan pada saat kejadian jajarannya tengah melakukan razia rutin kepada penghuni rutan. "Razia rutin yang kita lakukan salah satunya bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba di dalam rutan. Dari peristiwa ini diharapkan tidak akan terulang kembali. Pada saat kejadian langsung kita koordinasikan ke aparat Satresnarkoba Polresta Depok dan kini pelaku sudah ditahan Rutan Polres Depok," jelasnya.
Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana menambahkan sebelumnya tersangka UR alias Upay juga pernah ditangkap anggotanya atas peredaran sabu pada 20 September 2016 lalu. “Pelaku kerap menjual sabu ke kalangan mahasiswa. Waktu itu barang bukti yang kami amankan dari Upay, sabu 2,89 gram,” papar Putu.
Putu mengungkapkan tersangka UR adalah napi Rutan Cilodong sudah menjalani sidang putusan pada Selasa (12/2) kemarin. Tersangka merupakan mahasiswa dari perguruan tinggi swasta ini telah divonis 5,5 tahun oleh PN Depok perkara peredaran narkoba sabu.
"Pelaku kita kenakan pasal 114 ayat 1 subsidair Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba ancaman diatas 15 tahun penjara," kata Putu.